Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Aceh merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10.374.275.027.386, hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPRA, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah tersebut, Taufik menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027. Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan, pendapatan Aceh pada 2027 direncanakan mencapai Rp10.013.916.686.521 atau sekitar Rp10,01 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2,98 triliun, pendapatan transfer Rp7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp2,09 miliar.
Sementara itu, belanja Aceh direncanakan sebesar Rp10.374.275.027.386 atau sekitar Rp10,37 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp1,62 triliun.
Untuk pembiayaan, Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan sebesar Rp360,35 miliar yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.
Dengan struktur tersebut, rencana pendapatan Aceh sebesar Rp10,01 triliun akan didukung penerimaan pembiayaan Rp360,35 miliar untuk memenuhi rencana belanja sebesar Rp10,37 triliun.
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025
Penyusunan Rancangan APBA 2027 berpedoman pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.
Kebijakan belanja diarahkan untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran agar lebih terarah, efektif, dan efisien. Anggaran tersebut disusun untuk mendukung visi, misi, serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029.
Pemerintah Aceh juga menetapkan 10 prioritas pembangunan pada 2027. Prioritas tersebut mencakup penguatan pelaksanaan syariat Islam, implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim, penciptaan lapangan kerja, serta transformasi digital terintegrasi.
Selain itu, pemerintah memprioritaskan peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sains dan teknologi, penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPRA sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




