Komparatif.ID, Banda Aceh—Dua unit truk tangki yang mengangkut BBM sebanyak 24 ton ke sebuah perusahaan amankan oleh jajaran Polda Aceh di Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (16/3/2023) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam. Kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tangki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Joko menjelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MB.
“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Mapolda Aceh.
Baca juga: Polda Aceh “Panen” 43 Hektare Ganja Jelang Tuai
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton.
Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditengarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
“Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.
Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tangki tersebut serta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Winardy.