Komparatif.ID, Banda Aceh– Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. H. Safrizal Zakaria Ali, M.Si., menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otsus Aceh pasca-2027 harus berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata dan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dana Otsus tidak boleh hanya menjadi instrumen transfer anggaran, melainkan harus menjadi pengungkit transformasi pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Diskusi kita hari ini perlu sampai pada pertanyaan yang nyata: bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya,” kata Safrizal Zakaria Ali saat menyampaikan keynote speech mewakili Mendagri pada Seminar Nasional bertema “Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Kelola Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027”.
Dalam paparannya, Safrizal Zakaria Ali menekankan reformasi tata kelola Dana Otsus Aceh harus dimulai dari evaluasi yang jujur terhadap hasil pembangunan yang telah dicapai selama pelaksanaan otonomi khusus.
Menurutnya, keberlanjutan Dana Otsus Aceh harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi , mulai dari kemiskinan, pengangguran, kualitas pekerjaan, hingga peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Ia menilai agenda pertama yang harus dibenahi adalah aspek regulasi. Kepastian hukum diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam penetapan prioritas program, pengalokasian anggaran, hingga pertanggungjawaban atas hasil pembangunan.
Pengelolaan Dana Otsus, menurutnya, harus ditopang oleh aturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakselarasan kebijakan.
Selain regulasi, penguatan perencanaan pembangunan juga menjadi perhatian utama. Dana Otsus harus diterjemahkan ke dalam target-target pembangunan yang terukur, baik dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun pengentasan kemiskinan. Setiap program perlu memiliki sasaran yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Dirjen Bina Adwil, keberhasilan pembangunan tidak lagi dapat diukur semata-mata dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari dampak yang dihasilkan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan Dana Otsus harus mampu menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat produktivitas ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berbagai layanan publik dan infrastruktur memiliki manfaat lintas wilayah sehingga membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan yang terintegrasi. Penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan daerah juga dinilai penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Pada aspek akuntabilitas, Safrizal Zakaria Ali mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih luas. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai lokasi kegiatan, besaran anggaran, pelaksana program, capaian pembangunan, hingga tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan yang disampaikan. Di saat yang sama, evaluasi berkala harus menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan setiap program yang dibiayai Dana Otsus.
Baca juga: Milad ke-65 USK, Safrizal ZA Ingatkan Kampus Harus Unggul, Solutif, dan Kontributif
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberlanjutan Dana Otsus harus diarahkan menjadi instrumen penguatan kemandirian fiskal Aceh. Dana tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperbesar kapasitas ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat pendapatan asli daerah, dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer fiskal dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keberhasilan Dana Otsus pada masa mendatang tidak ditentukan oleh besarnya dana yang diterima Aceh, melainkan oleh kemampuan daerah membangun fondasi ekonomi yang kuat, menjaga kualitas layanan dasar, serta menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.
Menutup paparannya, Safrizal Zakaria Ali menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otsus membawa tanggung jawab besar untuk menghasilkan perubahan yang lebih signifikan bagi Aceh.
“Regulasi harus memberi kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan. Dengan itulah kita memperkuat ekonomi, membangun kemandirian fiskal, dan merawat perdamaian Aceh,” pungkasnya.
Seminar nasional tersebut digelar dalam rangka Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) di Hall AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Rektor USK Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A., Kepala BPSDM Aceh Marthunis, S.T., D.E.A. mewakili Wakil Gubernur Aceh, anggota Majelis Wali Amanat USK Rusli, Dekan FEB USK Dr. A. Sakir, S.E., M.M., CFRM., mantan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, serta kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain menghadirkan keynote speaker dari Kemendagri, seminar tersebut juga menghadirkan Dr. H. T. Ahmad Dadek, S.H., M.H., Perencana Ahli Utama Pemerintah Aceh, yang membahas paradoks Dana Otsus Aceh di tengah besarnya anggaran dan tantangan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemateri lainnya, Ahmad Ricky Soehady, S.T., M.T. selaku Plt Kepala Dinas PUPR Aceh, memaparkan tata kelola Dana Otsus sektor infrastruktur menuju kemandirian fiskal pasca-2027.




