Komparatif.ID, Badan Aceh– Seorang pengendara sepeda motor, M Ogie Sunanda (36) mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Ogie mengalami luka tusuk di bagian perut usai terlibat cekcok ganti rugi kecelakaan di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, dengan ZZ (40).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan ZZ telah ditangkap tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, pada Kamis (22/10/2026).
Dizha menjelaskan penusukan tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika Ogie mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai ZZ di Jalan Cendana Utama, depan Mafaza Travel.
Setelah kecelakaan itu, keduanya terlibat cekcok mulut. Menurut Kompol Dizha, ZZ meminta Ogie memberikan ganti rugi atas kecelakaan tersebut. Namun, Ogie menolak karena belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. ZZ diduga mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga senjata tajam itu tertancap di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk hingga ia terjatuh.
Baca juga: Mangkal di Depan Ayam Waralaba, Polisi Syariah Tertibkan Wanita Malam di Banda Aceh
“Perselisihan itu kemudian berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga pisau tersebut tertancap di bagian perut, korban kemudian terjatuh,” terang Dizha, Sabtu (24/10/2026).
Seorang warga lantas membawa Ogie menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah itu, ia dirujuk ke RSUZA Banda Aceh guna menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu Ogie, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.
Kompol Dizha mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal ZZ mengakui telah menusuk Ogie menggunakan pisau. Meski demikian, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian petugas.
“Pelaku telah diamankan, sajam dalam pencarian petugas,” kata Dizha.
Setelah ditangkap, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).




