Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) untuk mendukung rencana pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk membuka konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut.
Taufik meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan Ranpergub tersebut.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan terkait rencana Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut turut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
Menurut Taufik, Ranpergub yang tengah disusun nantinya menjadi payung hukum untuk mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA).
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.
Baca juga: Susun Rapergub, Pemerintah Aceh Kebut Pelayaran Krueng Geukuh-Penang
Sementara itu, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh-Penang.
Asisten II Setda Aceh T. Robby Irza mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.
Namun, menurut Robby, rencana operasional pelayaran internasional tersebut juga membutuhkan kesiapan fasilitas pelabuhan. PT Pelindo sebagai operator pelabuhan dituntut meningkatkan fasilitas penunjang di area Pelabuhan Krueng Geukueh.
Selain fasilitas pelabuhan, armada kapal yang nantinya melayani rute tersebut juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
Robby menambahkan, secara teknis seluruh jenis kapal diperbolehkan melintas. Namun, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih membutuhkan aturan melalui kesepakatan bilateral khusus.
Hal tersebut diperlukan karena kerangka kerja sama ASEAN tidak secara otomatis berlaku untuk mengatur penyeberangan armada darat lintas batas kedua negara.
