BREAKING
Daerah

Pembobol 2 Rumah di Kajhu Curi Jaket, Kulkas hingga Pelek Mobil

Pembobol 2 Rumah di Kajhu Curi Jaket, Kulkas hingga Pelek Mobil
Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Aksi pembobolan dua rumah di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial BH alias Ampor Tear (51).

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur berbagai barang milik korban, mulai dari peralatan rumah tangga hingga kulkas dan pelek mobil.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Baitussalam setelah BH diamankan pada Jumat (28/8/2026). Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di dua rumah pada lokasi berbeda di Desa Kajhu.

Barang yang dibawa dari dua rumah tersebut cukup beragam. Selain kompor, mesin cuci, laptop dan sejumlah peralatan lainnya, polisi mencatat adanya kulkas, dua unit AC, serta empat pelek mobil yang ikut dibawa pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyidikan terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan, BH mengakui melakukan pencurian di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, serta rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.

Aksi di rumah Azwar diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak ada.

“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada,” kata Iptu Riyan, Selasa (8/9/2026).

Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam gudang juga diketahui hilang.

Barang yang dibawa dari gudang tersebut antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

Akibat kejadian tersebut, Azwar mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Baitussalam.

Dalam pemeriksaan, BH juga mengaku melakukan pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pencurian diketahui korban setelah melihat bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol. Dari rumah tersebut, sejumlah barang kemudian diketahui telah dibawa pelaku.

Barang-barang tersebut antara lain kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran tiga dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.

Kerugian dalam pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp14,4 juta. Jika digabung dengan kerugian pada kasus pertama, nilai kerugian dari dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp17,6 juta.

Dalam pengungkapan kedua perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.

Iptu Riyan mengatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya.

Tersangka selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *