BREAKING
Daerah

Sepmor Mahasiswi Asal Seulimeum Dibawa Kabur Cowok Kenalan dari Instagram

Sepmor Mahasiswi Asal Seulimeum Dibawa Kabur Cowok Kenalan dari Instagram
MM usai diamankan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang mahasiswi asal Aceh Besar harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah bertemu dengan seorang pria yang sebelumnya dikenalnya melalui media sosial Instagram.

Peristiwa tersebut dialami Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 malam, ia bertemu dengan pria berinisial MM (20) di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh, setelah keduanya berkenalan melalui Instagram.

Malam itu, keduanya kemudian berkeliling menggunakan Honda Vario 160 milik Nurul. Sekitar pukul 23.40 WIB, MM meminta Nurul menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, dengan alasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.

Namun pria yang ia kenal dari Instagram itu tidak kembali dan setelah ditunggu serta tidak dapat lagi dihubungi.

Nurul kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh. Polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan MM.

Baca juga: Curi Minyak Pertamina, Polisi di Aceh Tamiang Dihukum Bui 3,6 Tahun

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” kata Dizha, Kamis (27/8/2026).

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan MM, Tim Opsnal Ranmor Polresta bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Kepada penyidik, ia menyebut kendaraan itu rencananya akan dijual kepada orang lain.

“Motor tersebut rencananya akan dijual,” ujar Dizha.

MM kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dizha mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.

“Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” pungkas Dizha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *