Home News Daerah Temui Massa Aksi, Kadinkes Aceh Pastikan Skema JKA Kembali Seperti Semula

Temui Massa Aksi, Kadinkes Aceh Pastikan Skema JKA Kembali Seperti Semula

Temui Massa Aksi, Plt Kadinkes Aceh Pastikan Skema JKA Kembali Seperti Semula
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, saat menemui massa aksi. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes memastikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi dicabut mulai Senin (18/5/2026).

Kepastian itu disampaikan langsung saat menerima massa aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Senin.

Di hadapan ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Ferdiyus menyampaikan keputusan pencabutan Pergub JKA telah ditetapkan Pemerintah Aceh pada hari yang sama.

“Kita sudah mengetahui semua bahwa Pergub nomor 2 tahun 2026 tentang JKA sudah dicabut mulai hari ini,” ujar Ferdiyus saat menemui massa aksi.

Ia juga menyampaikan pernyataan resmi terkait pencabutan regulasi tersebut atas nama Gubernur Aceh.

“Saya yang bertandatangan di bawah ini, dengan kesadaran penuh, dan juga selaku atas nama Gubernur Aceh, dengan ini resmi mencabut Pergub nomor 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh,” ucapnya seraya menandatangani petisi massa aksi.

Sebelumnya, ratusan massa dari ARA kembali menggelar aksi demonstrasi jilid IV terkait penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin siang.

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, ARA Tetap Lanjutkan Demo Jilid IV

Demonstrasi tetap digelar meski Pemerintah Aceh telah lebih dahulu mengumumkan pencabutan Pergub JKA beberapa saat sebelum aksi dimulai.

Sebelum pernyataan Plt Kadinkes Aceh disampaikan kepada massa aksi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terlebih dahulu mengeluarkan keterangan resmi mengenai pencabutan aturan tersebut.

“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam keterangannya.

Menurut Mualem, keputusan pencabutan Pergub JKA dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.

Masukan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi hingga mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa dan forum diskusi.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” katanya.

Ia juga memastikan layanan kesehatan masyarakat dalam skema JKA tetap berjalan seperti biasa setelah pencabutan aturan tersebut.

“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” ujar Mualem.

Previous articleMualem Cabut Pergub JKA, ARA Tetap Lanjutkan Demo Jilid IV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here