
Komparatif.ID, Banda Aceh— Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi penolakan Pergub JKA di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Aksi ini merupakan demonstrasi jilid IV yang dilakukan ARA terkait penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Aksi tetap berlangsung meski Pemerintah Aceh telah mengumumkan pencabutan Pergub JKA tidak lama sebelum demonstrasi digelar.
ARA menilai pencabutan aturan itu tidak cukup hanya disampaikan melalui media dan meminta Gubernur Aceh menyampaikan langsung keputusan tersebut di hadapan masyarakat dan peserta aksi.
Koordinator lapangan aksi, Habibi, mengatakan pencabutan pergub merupakan bukti aturan tersebut memang bermasalah sejak awal. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Aceh harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh bahwa pergub tersebut resmi dicabut.
“Bahwasannya pergub ini dicabut adalah atas kesalahan daripada pemerintah. Memang bahwasannya pergub ini bermasalah. Hadirnya kami ke sini karena kami tidak menerima pencabutan pergub ini disampaikan di media,” kata Habibi saat orasi.
Ia menyebut massa aksi datang kembali ke Kantor Gubernur Aceh untuk memastikan pemerintah menyampaikan secara langsung pencabutan aturan tersebut di depan publik.
“Makanya kami hadir hari ini ke sini untuk dengan tegas di depan semua rakyat Aceh, di depan Aliansi Rakyat Aceh, disampaikan bahwasannya pergub ini resmi dicabut,” ujarnya.
Baca juga: Irwandi Apresiasi Langkah Mualem Cabut Pergub JKA
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Keputusan itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem dalam keterangan yang disampaikan Nurlis.
Menurut Mualem, pencabutan pergub dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan aturan tersebut. Aspirasi itu datang dari sejumlah kalangan, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga DPR Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Nurlis Effendi menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan diambil, Pemerintah Aceh telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh. Selain itu, aksi demonstrasi mahasiswa dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pergub tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ujar Nurlis.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh disebut dapat kembali mengakses layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa pembatasan tertentu dalam skema JKA.












