Bupati Bireuen Larang Pedagang Naikkan Harga Barang

Bupati Bireuen Larang Pedagang Menaikkan Harga Barang
SE Bupati Bireuen. Foto: Dok. Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST melarang pedagang menaikkan harga dan menahan stok bahan kebutuhan masyarakat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.2.2./1331 tersebut ditujukan kepada seluruh toko retail, grosir, dan pedagang di wilayah Kabupaten Bireuen.

Edaran ini diterbitkan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bireuen menetapkan status keadaan darurat bencana melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2.2/713 Tahun 2025 serta pernyataan bencana Nomor 1040/2025.

Baca juga: Bupati Bireuen: Kita Fokus Salurkan Logistik Pangan, Nanti Kita Urus Rumah

Dalam surat tersebut, Bupati Mukhlis melarang pelaku usaha menaikkan harga barang secara tidak wajar. Pemerintah menilai kondisi masyarakat saat ini memerlukan dukungan penuh, khususnya menyangkut kebutuhan pokok yang harus tetap tersedia dengan harga stabil selama masa tanggap darurat.

“Tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjual belikan kepada masyarakat,” bunyi surat edaran tertanggal, Minggu (30/11/2025).

Selain larangan menaikkan harga, surat edaran itu melarang pedagang untuk tidak menahan stok barang. Seluruh barang yang tersedia diminta tetap didistribusikan dan dijual kepada masyarakat tanpa ada upaya menimbun atau menahan suplai.

Artikel SebelumnyaDana Desa Bisa Dipakai untuk Bantu Korban Banjir
Artikel SelanjutnyaUntuk Mobilisasi Bantuan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan Alternatif Awe Geutah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here