250 Ton Beras yang Masuk Sabang Bukan Beras Impor Ilegal

BERAS IMPOR SABANG mentan amran 250 Ton yang Masuk Sabang Bukan Beras Impor Ilegal
Beras impor di Sabang yang telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Foto: Bea Cukai Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Masuknya 250 ton beras impor ke Kawasan Sabang, bukanlah beras impor ilegal. Selain telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan, BPKS sebagai lembaga yang menerbitkan izin impor beras kepada PT Multazam Sabang Group, merupakan lembaga negara non-struktural.

H. Munawar Liza Zainal, mantan Walikota Sabang, Selasa (25/11/2025) geram melihat cara Menteri Pertanian Amran Sulaiman mem-framing Aceh.

Narasi sang Menteri yang menyebutkan pihaknya menyegel 250 ton beras impor ilega, merupakan bentuk pengingkaran terhadap keabsahan BPKS sebagai lembaga negara non struktural.

Munawar Liza Zainal wajar geram, meskipun Aceh telah memberikan klarifikasi tentang kewenangan BPKS, tapi narasi yang dimainkan oleh Menteri Pertanian, dan sejumlah anggota DPR RI, tetap saja seolah-olah BPKS—sebagai salah satu lembaga khusus di Aceh—telah melakukan pelanggaran.

Revisi UUPA Harusnya Libatkan Tim Perunding GAM
bukan beras impor ilegal
Anggota tim perunding GAM dan eks wakil jubir GAM, Munawar Liza Zainal. Foto: HO for Komparatif.ID.

Mantan anggota Juru Runding GAM di Helsinki, itu bertambah geram ketika membaca postingan di akun Facebook Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang dalam narasinya menulis sebagai berikut:

Pemerintah menyegel 250 ton beras ilegal asal Thailand yang masuk melalui Sabang tanpa izin. Setelah menerima laporan, Mentan Amran langsung berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menghentikan aktivitas gudang dan memastikan beras tidak keluar.

Langkah ini diambil karena Indonesia tidak membuka keran impor, stok nasional aman, produksi 2025 diproyeksikan mencapai 34,77 juta ton, dan swasembada tinggal selangkah lagi.

Kasus ini diduga sudah direncanakan dan pemerintah juga menelusuri laporan serupa dari Batam. Fokusnya jelas; mengamankan pangan nasional dari upaya impor ilegal.

Membaca postingan tersebut, Munawar Liza Zainal naik darah. Politisi Aceh yang dikenal lagee crah meunan beukah (apa adanya khas Aceh) langsung memberikan komentar di kolom komentar.

Kementerian menyebarkan hoax. BPKS yang memberikan izin, merupakan lembaga negara non struktural. [kedudukannya] sama seperti kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pertanian.

Jangan jilat menteri. Tetapi taat kepada aturan negara.

Baca juga: Segel Gudang Beras di Sabang, Mentan Sebut Sudah Koordinasi Dengan Mualem

Mantan mahasiswa Aceh yang pernah menimba ilmu di Al Azhar University, Kairo, tersebut menjelaskan bahwa PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, telah memberikan kewenangan untuk itu.

Dalam pasal 3 PP 83 Tahun 2010 disebutkan, ayat (1) Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga. Ayat (2). Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah Indonesia wajib tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penjelasan Pasal 3 yaitu sebagai berikut: ayat (1). Yang dimaksud dengan “bebas tata niaga” adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena Kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia. Jenis barang bebas tata niaga yang dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari Kawasan Sabang ditetapkan oleh BPKS.

“Jadi narasi beras impor ilegal yang didengungkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman,dan didukung oleh sejumlah anggoat DPR RI, merupakan hoak. 250 ton beras yang masuk ke Sabang, sah. Kedudukannya legal. Bukan beras impor ilegal seperti yang dituduhkan oleh mereka!” tegas Munawar Liza Zainal.

Penyebutan Beras Impor Ilegal Tendensius!


Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teungku Tuwanku Muhammad MTA, menyebutkan aksi Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyegel gudang tempat penyimpanan 25o ton beras impor yang masuk ke Sabang, sebagai aksi tendensius.

Pernyataan Amran bahwa bahan baku makanan pokok tersebut sebagai beras impor ilegal, sangat tendensius, tidak menghargai Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh.

Aksi Amran menyegel gudang dan menyebutkan sebagai beras impor ilegal, merupakan tindakan yang terlampau reaksioner, tidak paham aturan, dan gegabah. Aksi tersebut kekanak-kanakan dan tidak mempertimbangkan sensivitas Aceh sebagai daerah bekas konflik.

Gubernur Aceh Teungku H. Muzakir Manaf sedang melakukan sejumlah langkah koordinasi, supaya aksi “gagah-gagahan” Mentan Amran tidak bermuara pada hal-hal yang tidak baik. Mualem secara tegas menyatakan bahwa proses masuknya beras impor dari Thailand ke Kawasan Sabang, tidak menyalahi aturan. Dengan demikian narasi beras impor ilegal masuk ke Sabang, tidak tepat.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Iskandar Zulkarnaen, dalam keterangannya pada Senin (24/11/2025) menyebut pemasukan 250 ton beras ke Sabang tidak memerlukan izin tata niaga konvensional.

“Beras yang masuk ke Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di wilayah nasional lainnya,” ujar Iskandar melalui keterangan resmi tertulisnya.

Iskandar menjelaskan Kawasan Sabang merupakan wilayah yang berada di luar daerah pabean Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Berdasarkan aturan itu, Iskandar mengatakan Kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam Kawasan Sabang.

Iskandar juga menyebut BPKS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS) memiliki dasar hukum dan mandat melaksanakanan tugas pengusahaan Kawasan Sabang, termasuk memberikan kemudahan berusaha dan menjamin serta memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di KPBPB Sabang.

Artikel SebelumnyaSDGs Center UIN Ar-Raniry Pamerkan Berbagai Produk Ecoprint Siswa SLBN Aceh Jaya
Artikel Selanjutnya9 Kabupaten di Aceh Diterjang Banjir
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here