Turun 20 Persen, Ini Harga Pupuk Subsidi di Aceh

Turun 20 Persen, Ini Harga Pupuk Subsidi di Aceh
Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid, MM. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang telah ditetapkan belum sepenuhnya diikuti di lapangan. Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid, MM, meminta para distributor dan kios pupuk subsidi di Aceh untuk segera menyesuaikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru yang telah ditetapkan pemerintah.

TA Khalid menjelaskan kebijakan penurunan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya untuk mendukung daya beli petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan keputusan baru tersebut, harga pupuk subsidi di Aceh kini menjadi lebih terjangkau. Pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90.000 per zak isi 50 kilogram, pupuk NPK Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92.000 per zak, pupuk NPK Kakao Rp 2.640 per kilogram atau Rp 132.000 per zak, pupuk ZA Rp 1.360 per kilogram atau Rp 68.000 per zak, dan pupuk organik Rp 640 per kilogram atau sekitar Rp 25.600 per zak.

“Seluruh PPTS wajib melakukan penyesuaian harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila masih ditemukan kios yang menjual di atas harga tersebut, akan diberikan sanksi tegas bahkan hingga pencabutan izin,” ungkap TA Khalid, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Harga Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen

Selain penurunan harga pupuk, pemerintah juga menyesuaikan margin keuntungan bagi distributor dan kios. Berdasarkan surat PT Pupuk Indonesia Nomor 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 tanggal 23 September 2025, margin untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dinaikkan dari Rp 50 per kilogram menjadi Rp 62,5 per kilogram, sementara margin untuk Penyalur Pupuk Tingkat Sektor (PPTS) naik dari Rp 75 per kilogram menjadi Rp 144,24 per kilogram. Penyesuaian ini telah disetujui oleh Kementerian Pertanian RI dan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Perubahan harga tersebut juga sudah diperbarui dalam sistem Web Commerce (WCM) PT Pupuk Indonesia, sehingga seluruh proses penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan harga baru.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku distribusi pupuk bersubsidi di Regional I, PT Pupuk Indonesia meminta agar para distributor segera menggunakan harga baru dalam penjualan kepada kios atau PPTS.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 juga mengumumkan penurunan harga pupuk subsidi secara nasional. Dalam kebijakan tersebut, harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, sementara pupuk NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi pertanian dan memastikan ketersediaan pupuk bagi petani di seluruh Indonesia.

Artikel SebelumnyaLibas Rampak FC 5-0, Saputra FC Juarai Turnamen HUT Blang Thoe FC XXIV 2025
Artikel SelanjutnyaDibakar Cemburu, Seorang Istri Potong Kelamin Suaminya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here