
Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kamis (25/9/2025), di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut, DPRA dan Pemerintah Aceh menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 setelah melalui pembahasan yang dinilai cukup intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan proses pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap aspek anggaran dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah terkini.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS telah dibahas secara mendalam oleh Banggar DPRA bersama TAPA dan menghasilkan persetujuan bersama,” ujar Zulfadhli.
Ia menegaskan hasil pembahasan tersebut menjadi dasar penting bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun 2025 agar lebih terarah dan tepat sasaran.
Baca juga: DPRA Dukung Pembentukan Jamkrida Syariah Aceh
Zulfadhli juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Aceh atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, sikap terbuka dan komunikasi yang dibangun antara kedua lembaga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh,” kata Zulfadhli.
Ia berharap, semangat kerja sama tersebut terus terjaga dalam setiap tahapan penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
Dalam kesempatan itu, Zulfadhli menjelaskan penyusunan perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Berdasarkan aturan tersebut, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna sebagai bentuk kesepakatan resmi.