
Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengingatkan 5.789 PPPK baru tidak menghabiskan waktu di warung kopi selama jam kerja. Menurutnya, kebiasaan nongkrong di warkop tidak hanya mencederai etika kerja, tetapi juga bisa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat, apalagi jika dilakukan dengan mengenakan seragam dinas.
Hal itu disampaikan Mualem saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama untuk formasi tahun anggaran 2024 di Halaman Kantor Gubernur, Senin (4/8/2025).
“Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor, apalagi dengan uniform. Bila melakukan kesalahan, akan banyak orang yang membully dan mencaci,” ujarnya.
Selain itu, Mualem mengatakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memperkuat kualitas pelayanan publik. Ia menekankan para ASN, termasuk PPPK, bertanggung jawab menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Baca juga: Palsukan Dokumen PPPK, Kadinkes Aceh Besar Diserahkan ke Kejari
“Proses seleksi yang telah dilalui mencerminkan komitmen kita dalam memperkuat reformasi birokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama,” ujar Mualem di hadapan ribuan ASN yang hadir.
Mualem meminta pegawai yang baru menerima SK selalu menjaga integritas dan loyalitas, meningkatkan kapasitas pribadi, serta membangun kerja tim yang kolaboratif. Menurutnya, ASN harus mampu memberikan pelayanan yang humanis, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mualem juga meminta semua pihak menanggalkan sekat-sekat kelompok dan bersama-sama bekerja demi kemajuan daerah. Menurutnya, pengangkatan PPPK kali ini merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan formasi pada sektor-sektor pelayanan dasar yang selama ini kekurangan tenaga.
“Pengangkatan ini menjadi langkah strategis menjawab kebutuhan formasi di sektor-sektor penting,” imbuhnya.
Acara penyerahan SK tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh M. Nasir, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.











