
Komparatif.ID, Jantho— Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kepada Kejari Aceh Besar pada Senin, 2 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Donna Briadi menjelaskan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Mei 2025 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap diterima penyidik pada 19 Juni 2025.
“Berkas sudah P21 pada 16 Mei 2025 dan kami terima surat P21 pada 19 Juni 2025 dan akan pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan pada Senin tanggal 2 Juni,” terang Donna Briadi, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Kadiskes Aceh Besar dan 2 Lainnya Tersangka Pemalsuan Dokumen PPPK
Ia juga memastikan pelimpahan akan dilakukan sesuai jadwal dan tanpa kendala. Donna menegaskan proses penanganan perkara berjalan lancar berkat koordinasi yang intensif antara pihak kepolisian dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, khususnya dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan berkas perkara pemalsuan dokumen pada proses seleksi PPPK tersebut telah dinyatakan lengkap pada pertengahan Mei.
Meski begitu, hingga akhir Mei, kejaksaan masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian guna melanjutkan ke tahap penuntutan. Filman menyebut waktu pelimpahan sepenuhnya bergantung pada kesiapan penyidik.
Kasus yang ditangani ini melibatkan tiga orang tersangka, masing-masing SW, tenaga honorer di Puskesmas Kuta Baro; AF, Kepala Puskesmas Kuta Baro; serta AN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.