Namanya Dicatut Penipu, Alfian MaTA Melapor ke Polda

MaTA: Sepanjang 2024 Aceh Catat 31 Kasus Korupsi, Kerugian Capai Rp56,8 M MaTA: Transparansi Bantuan Era Safrizal Harus Dipertahankan MaTA Desak Gubernur Aceh Segera Percepat Realisasi Anggaran 2025 alfian
koordinator MaTA, Alfian. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian membuat laporan ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) Polda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Aktivis antikorupsi tersebut mengadukan pemilik nomor  telpon selular +62 821-8657-3978, yang telah mencatut namanya dan nama lembaga yang ia pimpin, untuk kepentingan pribadi.

Baca: Kolonel Alfian, dari Bireuen untuk Indonesia

Alfian menerangkan, nama baiknya dan lembaga antikorupsi yang ia nakhodai telah dirusak oleh pemilik nomor tersebut, karena dipergunakan untuk perbuatan melanggar norma, etika, dan merusak kehormatan dirinya.

Dalam aksinya sebagai penipu, pemilik nomor telepon tersebut menghubungi sejumlah pejabat kementerian, pejabat Pemerintah Aceh, dan pejabat-pejabat lainnya. Kepada semua pejabat itu, pelaku meminta bantuan keuangan, dengan alasan MaTA membutuhkan sokongan dana untuk menggelar acara ulang tahun.

“Pelaku meminta uang kepada para pejabat, dengan dalih kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan ulang tahun MaTA. Padahal sejak kami dirikan pertama kali pada 2006, lembaga yang saya pimpin tidak pernah menggelar peringatan ulang tahun,” kata Alfian, pria asal Samalanga, yang telah cukup lama berkiprah di isu antikorupsi.

Supaya para calon korban percaya, penipu tersebut memasang foto Alfian di akun WhatsApp, serta mencantumkan nomor rekening atas nama M. Yusuf 105 8823151 BSI.

Kejadian tersebut diketahui MaTA pada hari Sabtu (17/5/2025) setelah banyak pihak mengkonfirmasi bahwa mereka mendapatkan chat whatsapp dari akun yang memakai foto koordinator MaTA, dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan ulang tahun MaTA.

Kejadian tersebut sangat merugikan kredibilitas dan eksistensi lembaga MaTA di mata publik yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.Untuk mencegah kejadian hal serupa terulang, yang berpotensi merugikan masyarakat banyak, MaTA memandang perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik nomor tersebut.

“Kami perlu menjaga integritas lembaga dan kami juga perlu menjaga agar tidak terjadi kerugian bagi publik yang mendapatkan chat dengan modus penipuan. Makanya oknum tersebut patut dilaporkan”.

Alfian berharap polisi dapat menangkap pelaku. Pihaknya percaya aparat Polda Aceh bidang siber memiliki kemampuan menelusuri dan kemudian menangkap pelaku.

Saat membuat laporan, Alfian didampingi oleh para pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
Artikel SebelumnyaPasokan dari Medan Melimpah, Harga Telur di Banda Aceh Turun
Artikel SelanjutnyaSepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here