Aiyub Abbas Pimpin BKD DPR Aceh 2024-2029

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Gas Aceh

DPRA Resmikan Tatib dan Tetapkan Pimpinan Definitif F-Golkar Golkar Usulkan Ali Basrah Sebagai Wakil Ketua DPRA Aiyub Abbas Pimpin BKD DPR Aceh 2024-2029 DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Gas Aceh
Ketua DPRA Zulfadhli saat memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh. Foto Humas Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Politisi Partai Aceh (PA), Aiyub Abbas, resmi terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029. Pemilihan ini berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar di gedung utama DPRA, Banda Aceh, Senin (13/1/2025).

Selain Aiyub Abbas, empat anggota lainnya juga ditetapkan dalam struktur BKD, yaitu Tarmizi Hamid dari Fraksi PAS Aceh sebagai wakil ketua, serta Muhammad Wali dari Fraksi PKB, Dalimi dari Fraksi Demokrat, dan Taufik dari Fraksi Gerindra-PKS sebagai anggota.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyampaikan pemilihan ketua dan anggota BKD telah dilakukan secara musyawarah mufakat oleh kelima anggota terpilih.

Dalam rapat tersebut, mereka bersepakat memilih Aiyub Abbas sebagai Ketua BKD dan Tarmizi Hamid sebagai Wakil Ketua. Proses penetapan ini dilakukan setelah DPRA mengusulkan nama-nama anggota BKD dalam sidang paripurna, yang kemudian dimusyawarahkan hingga diperoleh keputusan akhir.

“Berdasarkan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan oleh kelima anggota BKD, maka Aiyub Abbas dari Fraksi Partai Aceh sebagai ketua, Tarmizi Hamid dari Fraksi PAS Aceh sebagai Wakil Ketua,” kata Ketua DPRA, Zulfadli (Abang Samalanga).

Baca juga: DPRA Sahkan Tatib dan Tetapkan Pimpinan Definitif F-Golkar

Selain menetapkan struktur BKD, dalam sidang paripurna tersebut DPRA juga menetapkan 20 anggota Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Gas Aceh.

Pansus ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya dan bertugas mengawal kebijakan serta pengelolaan sumber daya mineral dan gas bumi di Aceh. Keberadaan Pansus Minerba dan Gas Aceh dinilai penting dalam memastikan transparansi serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan bagi masyarakat Aceh.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, mengatakan bahwa pembentukan Pansus ini mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pansus ini dibentuk berdasarkan usulan anggota DPR daerah yang telah disetujui oleh Badan Musyawarah DPR Aceh dalam rapat pada 8 Januari 2025,” jelas Zulfadli.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh, Khudri, menambahkan Pansus Minerba dan Migas bertugas melakukan pengkajian dan penelitian terhadap pengelolaan sektor pertambangan mineral, batubara, minyak, dan gas bumi di Aceh.

“Pansus akan bertugas selama enam bulan, mulai 13 Januari hingga 13 Juli 2025, dan hasil kerjanya akan disampaikan dalam rapat paripurna sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Khudri.

Berikut 19 anggota Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh:

Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh)
Hendra Mulia (Partai Aceh)
Tgk Muharuddin (Partai Aceh)
Aisyah Ismail (Partai Aceh)
Nazaruddin (Partai Aceh)
Nurchalis (Partai Nasdem)
Heri Julius (Partai Nasdem)
Muhammad Rizky (Partai Golkar)
Khalid (Partai Golkar)
M. Natsir (Partai Golkar)
Irpannusir (Partai PAN)
Munawar AR alias Ngoh Wan (Partai PKB)
Rijaluddin (Partai PKB)
Arif Fadhillah (Partai Demokrat)
Nurdiansyah Alasta (Partai Demokrat)
Abdurrahman Ahmad (Partai Gerindra)
Khairil Syahrial (Partai Gerindra)
Amiruddin Idris (PPP)
Ilmizza Sa’aduddin Djamal (PPP)

Artikel Sebelumnya1.132 Sapi di Aceh Timur Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
Artikel SelanjutnyaSineas Aceh Nilai Fadli Zon Tak Paham Trend Budaya Digital

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here