Komparatif.ID, Sigli— Masyarakat Kabupaten Pidie kini dapat mengurus paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pidie mulai Januari 2025. Layanan ini disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh bekerja sama dengan Pemkab Pidie.
Pengurusan paspor RI dilayani di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pidie yang terletak di samping Mesjid Al-Falah Kota Sigli.
Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Setdakab, Ady Riska, mengatakan layanan paspor ini akan mulai beroperasi pada Januari 2025.
“InsyaAllah, Januari 2025 masyarakat Pidie bisa mengurus pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP). Ini hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh,” ujar Ady Riska pada Rabu, (11/12/2024).
Baca juga: Pidie Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
Sebelumnya, Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar melakukan soft launching MPP Kabupaten Pidie pada 26 November 2024 lalu. MPP ini merupakan tempat pelayanan publik yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya dalam satu lokasi.
Beberapa layanan yang dapat diakses oleh masyarakat di MPP antara lain izin usaha, pelayanan Samsat, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, BPJS Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, PLN, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).
MPP Kabupaten Pidie dibentuk untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, pembangunan MPP dilakukan untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.
MPP ini juga menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang difabel, serta fasilitas seperti tempat bermain anak, pojok baca, musala, dan ruang laktasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengunjung.