Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Senin (5/8/2024)
Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setda Aceh Iskandar, komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Polda Aceh, dan Karo Hukum Setda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh menyampaikan berbagai perkembangan terkait persiapan pemilu yang sedang berjalan. Mereka melaporkan telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Aceh.
Terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Ketua KIP Aceh Saiful menjelaskan tujuh kabupaten/kota belum meneken NPHD Pilkada 2024. Sementara 16 Kab/Kota lain sudan menerima penuh dana hibah dari pemerintah.
“Tersisa tujuh kabupaten/kota lagi sedang proses. Insya Allah segera dicairkan,” kata Saiful kepada media usai rapat koordinasi dengan Komisi I DPRA, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Pj Kepala Daerah Tak Harus Mundur Sebelum Mendaftar Pilkada
Selain itu Saiful mengatakan KIP Aceh juga mempersiapkan pembukaan pendaftaran calon Kepala Daerah melalui mekanisme partai yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.
Sementara itu, Panwaslih Aceh melaporkan sejumlah kendala yang mereka hadapi. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah ketiadaan Sekretaris sejak pelantikan Panwaslih pada Februari lalu.
Calon yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh untuk posisi ini mengundurkan diri sebelum sempat dilantik karena alasan kesehatan. Keluarganya tidak mengizinkan dirinya untuk mengambil posisi tersebut karena memiliki riwayat sakit jantung. Hal ini menimbulkan kekosongan yang berpengaruh pada operasional Panwaslih.
Menanggapi masalah ini, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Iskandar, meminta Panwaslih Aceh untuk segera mengajukan nama baru untuk posisi Sekretaris agar Surat Keputusan (SK) bisa segera diterbitkan dan kekosongan posisi tersebut bisa teratasi.
Selain itu, Panwaslih Aceh juga menghadapi masalah terkait penandatanganan NPHD di Banda Aceh yang belum ditandatangani hingga saat ini.
Masalah ini muncul karena adanya perbedaan pandangan antara DPRK Banda Aceh dan Panwaslih Aceh mengenai masa kerja Panwaslih. DPRK Banda Aceh berpendapat bahwa masa kerja Panwaslih hanya berlangsung selama enam bulan.
Namun, menurut aturan yang berlaku, Panwaslih Aceh mengatakan masa kerja mereka dimulai tiga bulan sebelum tahapan Pilkada dan berakhir tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah yang terpilih.
Terkait hal-hal tersebut, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky meminta KIP segera memonitoring perkembangan NPHD KIP Kabupaten/Kota. Ia mendesak anggaran penyelenggaraan Pilkada dapat segera dicairkan untuk mendukung pelaksanaan pemilu.