Jelang Pilkada, Kejari Bireuen Gagas Desa Antipolitik Uang

Jelang Pilkada, Kejari Bireuen Gagas Desa Antipolitik Uang Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi. Foto: HO for Komparatif.ID.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggagas Desa Antipolitik Uang di Desa Beurawang di Kecamatan Jeumpa. Inisiasi untuk membangun kesadaran masyarakat serta memastikan Pilkada mendatang berjalan secara demokratis.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan Desa Antipolitik Uang penting untuk menanamkan pemahaman, bahwa menerima uang demi memilih seseorang merupakan tindakan yang salah dan memiliki konsekuensi pidana.

“Pembentukan desa antipolitik uang ini untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak menerima uang pada saat pilkada maupun pemilu,” ujar Munawal Hadi, Jumat (19/7/2024).

Munawal menjelaskan Beurawang menjadi desa kedua yang dideklarasi sebagai Desa Antipolitik Uang, serta desa ke-14 yang ditetapkan sebagai Desa Siaga Antikorupsi yang juga diinisiasi Kejari Bireuen.

Munawal Hadi juga menjelaskan Desa Antipolitik Uang juga membawa misi mengubah pola pikir masyarakat dari “ambil uangnya jangan pilih orangnya”, menjadi “jangan ambil uangnya dan pilih calon pemimpin sesuai hati nurani”.

Baca juga: Warga Karieng Peudada Desak Kejari Usut Penyalahgunaan Dana Desa

“Pembentukan Desa Antipolitik uang ini juga untuk mengubah istilah ambil uangnya jangan pilih orangnya menjadi jangan ambil uangnya dan pilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani,” terangnya.

Sementara terkait Desa Siaga Antikorupsi, Munawal menjelaskan inisiasi itu dibentuk untuk mencegah penyimpangan atau tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa maupun anggaran pembangunan lainnya.

Program ini merupakan upaya kejaksaan untuk mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal pembangunan, sehingga dapat menekan angka tindak pidana korupsi.

Pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI melalui program jaksa jaga desa, yang mendukung masyarakat dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.

“Pembentukan desa siaga antikorupsi ini juga sebagai upaya kejaksaan mengajak masyarakat berkontribusi dalam mengawal pembangunan, sehingga menekan angka tindak pidana korupsi,” lanjut Munawal.

Kajari Bireuen itu menuturkan praktik korupsi dan intervensi dalam pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian dan kemajuan desa.Karena itu, pembinaan desa siaga antikorupsi bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa di masa depan.

Munawal Hadi mengungkapkan banyak pengelolaan dana desa yang bermasalah dengan hukum. Melalui pembinaan desa siaga antikorupsi, Kejari Bireuen berharap dapat mencegah terulangnya masalah-masalah tersebut, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari jerat hukum.

“Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas Munawal.

Artikel SebelumnyaRSUDZA Gunakan Gedung Onkologi untuk Layani PON
Artikel SelanjutnyaRusmadi Pulang ke Kampung Barzah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here