Komparatif.ID, Jakarta– Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri (Sekjen Mendagri) perintahkan Ketua DPRK di lima kabupaten di Aceh segera usulkan nama anggota KIP. Desakan tersebut dilakukan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah di ambang pintu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro,M.Si, bertanggal 3 November 2023, pihak Kemendagri memerintahkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Langsa, Pidie, Aceh Besar, dan Simeulue, untuk segera menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berisi pengusulan anggota KIP kabupaten/kota.
Baca: Partai Aceh Minta Presiden Copot Achmad Marzuki
Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro menyebutkan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki masa krusial yaitu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditetapkan melalui pleno KIP kabupaten/kota. Sehingga keberadaan komisioner KIP di lima kabupaten/kota tersebut sudah bersifat wajib.
Untuk itu, demi terwujudnya tatanan demokrasi, dan lancarnya proses tahapan Pemilu 2024 di lima kabupaten di Aceh, Mendagri memerintahkan ketua DPRK di lima kabupaten di Aceh segera melakukan langkah-langkah dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.