Komparatif.ID, Banda Aceh—90 perusahaan yang nama usahanya dipinjam oleh mafia pengadaan dan pembangunan wastafel di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, telah mengembalikan uang yang mereka terima dari mafia proyek tersebut.Total uang yang disita oleh polisi dari 90 perusahaan tersebut Rp200 juta.
Proyek pembangunan wastafel melalui refocusing APBA 2020 dengan alasan Covid-19, diberikan anggaran Rp41.214 miliar. Proyek yang dipecah-pecah dalam satuan-satuan kecil itu—demi menghindari tender—melibatkan 390 perusahaan, dan sebagian hanya diberikan uang sebagai bentuk terima kasih karena bendera perusahaannya dipakai oleh pelaksana.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Selasa (20/9/2022) menerangkan total uang negara yang telah disita oleh polisi dari 90 perusahaan Rp200 juta. Polisi juga menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah-pecah dalam satuan kecil, demi mengindari mekanisme tender.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga kuat sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan tersebut.
Berdasarkan bukti yang disita, penyidik akan segera melaksanakan ekspose dengan BPKP Perwakilan Aceh, demi mempercepat penghitungan kerugian negara pada pengadaan wastafel dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.
“Polisi telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa.
Ia juga menjelaskan 348 lokasi pekerjaan di 19 kabupaten/kota telah diperiksa oleh ahli yang didampingi penyidik. Sisanya, empat kabupaten lagi akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Gayo Lues 13 pekerjaan, Sabang 1 pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue 1 pekerjaan.
“Total sudah 19 kabupaten/kota dengan 348 lokasi pekerjaan sudah kita cek fisiknya. Sisanya, empat kabupaten dengan sisa 27 pekerjaan akan kita cek dalam waktu dekat,” sebut Sony.
Mantan Kadisdik Sudah Diperiksa
Pada Maret 2022, sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya oleh Dirreskrimsus Polda Aceh. Mereka yang dipanggil yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik, PPTK, Kasubbag Program, pejabat pengadaan, bendahara, pelaksana di empat kabupaten, tim teknis, dan pelaksana lapangan.
Layak Dihukum Mati
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian Husin,S.E, pada Sabtu (5/3/2022) menyebutkan para pelaku korupsi pada proyek pembangunan wastafel patut diberikan ganjaran hukuman mati. Karena mereka telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran yang ditujukan untuk penanganan bencana.
Alfian juga mengatakan, sejak awal proyek yang menyerap Rp41 miliar lebih uang APBA hasil refocusing, sudah bermasalah. Baik dari sisi perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga manfaat.
“Mereka telah melanggar Pasal 2 UU Nomor 19 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal tersebut mengatur para pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Itu saya kira ganjaran maksimal untuk menusia yang mengabaikan nurani demi memperkaya diri di tengah bencana,” sebut Alfian kala itu.