Komparatif.ID, Jakarta—Selama Presiden Jokowi berkuasa, setidaknya telah lahir lima UU kontroversi. Lima UU kontroversi tersebut lahir tatkala Jokowi dan PDIP mesra banget.
Presiden Jokowi selama berkuasa mencoba melahirkan reformasi hukum di Indonesia. Dia banyak memberikan dorongan supaya proses pembahasan undang-undang tidak berlarut-larut, dan harus menguntungkan banyak pihak.
Langkah Jokowi mewujudkan undang-undang yang lain daripada yang lain, sejalan dengan DPR RI dan didukung oleh partai politik. Hanya segelintir parpol yang kritis.
Baca: Kisah Hannah Neeleman yang Menikah Dengan Milyader Pelit
PDIP yang merupakan partai politik tempat Jokowi bernaung, selalu ikut mendukung. Meski rakyat secara luas menolak lahirnya UU kontroversi, tapi Presiden Jokowi bersama DPR RI go ahead. Suara rakyat dianggap tak perlu didengar.
Lalu apa saja UU kontroversi yang lahir kala Presiden Jokowi berkuasa?
- Undang-Undang Cipta Kerja yang lahir dari proses omnibuslaw. UU Cipta Kerja kontroversi yang diproses sejak tahun 2020 ditentang publik karena dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif.
UU Cipta Kerja diprotes karena sejumlah pasal dinilai bermasalah. Salah satunya soal penghapusan periode batas waktu kontrak kerja. Akibatnya karyawan kontrak berpeluang tidak diangkat menjadi karyawan tetap. Melahirkan kondisi tidak adanya job security/ kepastian kerja.
- Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Meskipun menuai penolakan publik, DPR RI mengesahkan UU Minerba pada 12 Mei 2020. PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP sepakat setuju.
UU ini dikritik lantaran mengalihkan penguasaan mineral dan batu bara sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. Hasil kegiatan pertambangan untuk pemerintah yang sebelumnya 1 persen ditambah menjadi 1,5 persen.
- UU IKN. Ya Undang-Undang Ibu Kota Negara menuai kontroversi di tengah publik. UU tersebut disetujui oleh PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PPP. PKS menolak.
UU IKN dinilai buru-buru disahkan dan tidak transparan. Prosesnya hanya lima bulan, dari usulan hingga resmi diteken Presiden Jokowi. Sementara masa pembahasan UU IKN yang dimulai 3 November 2021, selesai pada 18 Januari 2022, hanya 54 hari kerja.
- UU KPK. Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai gelombang protes. KPK yang sebelumnya lembaga ad hoc super body, masuk menjadi rumpun eksekutif. Independensi KPK hilang, termasuk dalam perekrutan penyelidik karena harus bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pembentukan dewan pengawas oleh presiden, yang punya kewenangan memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
- RUU KUHP. Salah satu pasal yang dipersoalkan di dalam RUU KUHP adalah penyerangan harkat dan martabat presiden alias pasal penghinaan presiden. Ancaman lewat ITE, menjadi empat tahun. RKUHP juga dikriti karena dianggap membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.