Komparatif.ID, Banda Aceh– 5 kabupaten di Aceh berhasil meraih nilai tertinggi hasil penilaian kinerja 8 aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 400.5.5/13101/Bangda, yang diterbitkan pada Selasa (29/11/2022, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi,M,Pd menyebutkan penilaian yang dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:440/2611/Bangda, tanggal 12 April 2022.
Baca juga: Ketua TP PKK Aceh Utara Pantau Audit Stunting Paya Bakong
Berdasarkan hasil penilaian kinerja aksi konvergensi penurunan stunting, 5 kabupaten di Aceh meraih nilai terbaik, yaitu;
- Kabupaten Bener Meriah, dengan nilai 79.
- Kabupaten Bireuen, dengan nilai 75.
- Kabupaten Aceh Tamiang meraih nilai 74.
- Kabupaten Simeuleu, meraih nilai 73.
- Kabupaten Aceh Utara meraih nilai 71.
Selain itu, beberapa kabupaten lainnya juga ditetapkan sebagai daerah yang berhasil melaksanakan delapan aksi konvergensi penurunan stunting di Aceh, yaitu:
- Kabupaten Aceh Tengah, dengan nilai 70.
- Kabupaten Aceh Timur meraih nilai 69.
- Kabupaten Pidie meraih nilai 65.
- Kabupaten Aceh Tenggara meraih nilai 63.
- Kabupaten Nagan Raya mendapatkan nilai 60.
- Kota Subulussalam mendapatkan nilai 59.
- Kabupaten Gayo Lues meraih nilai 58, dan
- Aceh Besar berhasil mendapatkan nilai 53.
Dalam surat tersebut, Dr. Teguh Setyabudi menyebutkan, penilaian kinerja 8 aksi penurunan stunting berdasarkan Surat keputusan Gubernur Aceh Nomor: 050/838/2022, tanggal 10 Juni 2022, tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Lokus Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di Aceh Tahun 2021.