Komparatif.ID, Banda Aceh–3 pelacur bertarif jutaan rupiah, diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (5/8/2023). Ketiga pelacur tersebut ditangkap setelah polisi menyamar menjadi calon konsumen.
Pada penangkapan itu, polisi menangkap tiga perempuan asal Banda Aceh, yaitu EA (22), YM (24), dan VN (22). Pada kesempatan itu EA berperan sebagai muncikari.
Baca: Perempuan Muda di Bisnis Esek-esek di Serambi Mekkah
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023) menjelaskan, ketiga perempuan itu ditangkap di Guest House O di Banda Aceh.
Dalam upaya penangkapan para calon penghuni neraka Jahannam tersebut – bila mereka tidak bertaubat– polisi menyamar sebagai calon pelanggan. Aparat hukum berkomunikasi melalui jaringan online.
Baca: Boh Limeng, Menjadi Pelacur Karena Gaya Hidup
EA yang sudah sangat profesional, mengirimkan beberapa foto “selimut berkentut” kepada anggota yang sedang menyamar. EA juga menyebutkan sekali main kuda-kudaan dengan pelacur di bawah “manajemennya” harus merogoh kocek Rp2 jutaan.
Tiap kali terjadi transaksi, EA mengambil fee 1,4 juta rupiah, dan pelacurnya dapat Rp1,3 juta.
Fadillah mengatakan, polisi harus melakukan pengintaian selama 2 hari sejak 4 Agustus. Dari komunikasi panjang itu, EA mengaku dia dan dua “anak asuhnya” sudah saling kenal. Mereka mangkal di warkop cukup besar di bekas Penjara Keudah. Warkop tersebut berinisial AK.
EA mengatakan sebagian besar pelacur dan muncikari di Banda Aceh, saat ini mangkal di warkop tersebut.
Dalam penangkapan itu polisi menyita dua unit Iphone 6 plus, satu Iphone 13 Pro Max, satu unit Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 juta.
Ketiga pelaku dibidik dengan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.