29 Gepeng Terjaring Razia di Banda Aceh

29 Gepeng Terjaring Razia di Banda Aceh 29 Gepeng terjaring razia di berbagai lokasi di Banda Aceh. Foto: Ho for Komparatif.ID.
29 Gepeng terjaring razia di berbagai lokasi di Banda Aceh. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh bersama tim gabungan dari Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan mengamankan 29 gelandangan dan pengemis (gepeng) di berbagai lokasi, Sabtu (22/6/2024).

Tim gabungan menyisir kawasan bundaran Simpang Lima dan berhasil mengamankan 11 gelandangan dan pengemis yang sedang beroperasi. Dari jumlah tersebut, terdapat empat anak-anak di bawah umur, tiga perempuan, dan empat laki-laki.

Gelandangan dan pengemis tersebut menggunakan bangunan POS Polisi Lalu-lintas di Simpang Lima sebagai tempat beristirahat. bantal dan perlengkapan lainnya milik mereka ditemukan di pos tersebut.

Asisten I Setdako Banda Aceh Bachtiar menjelaskan penertiban untuk menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menurutnya, aktivitas gepeng tidak hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. “Para gepeng dalam beroperasi telah mengganggu lalu lintas dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Sudah kewajiban Pemko melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Bachtiar mengingatkan warga agar tidak memberikan bantuan kepada pengemis dan geladangan saat mereka beroperasi di jalan karena hal itu membahayakan diri mereka sendiri dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Ia juga menyebut penertiban ini akan terus dilakukan, terutama menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September mendatang.

Baca juga: Gepeng Marak di Banda Aceh, Pemko Akan Tindak Tegas

“Kita ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tamu yang akan datang ke Banda Aceh,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bachtiar menjelaskan, seluruh gepeng yang diamankan dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh di Lamjabat untuk dilakukan pembinaan. Sementara gepeng yang masih di bawah umur, DP3AP2KB akan mengidentifikasi kebutuhan mereka dan menelusuri siapa yang mengorganisir untuk menjadi pengemis.

Sedangkan bagi gepeng yang terindikasi memiliki gangguan jiwa akan ditangani oleh Dinas Kesehatan. Gelandangan dan pengemis yang berasal dari luar Banda Aceh akan dipulangkan ke daerah asal usai dibina.

“Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” tuturnya.

Bachtiar berharap agar Pemkab se-Aceh juga melakukan program serupa untuk mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis.

Ia menegaskan gepeng ditemukan kembali beroperasi di Banda Aceh akan dikenakan hukuman kurungan enam bulan sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil langkah ini sebagaimana amanah Qanun,” pungkas Bachtiar.

Artikel SebelumnyaPB PON Aceh Minta Rekanan Pacu Pengerjaan Venue
Artikel SelanjutnyaWorld Bank Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5%

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here