12 Korban Tragedi Rumoh Geudong Temui Wali Nanggroe

12 korban pelanggaran HAM peristiwa Rumoh Geudong menemui Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Alhaythar di Istana Wali, Aceh Besar, Rabu (6/9/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.
12 korban pelanggaran HAM peristiwa Rumoh Geudong menemui Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Alhaythar di Istana Wali, Aceh Besar, Rabu (6/9/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— 12 korban pelanggaran HAM tragedi Rumoh Geudong bersama Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, menemui Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Alhaythar di Istana Wali, Aceh Besar, Rabu (6/9/2023).

Rombongan korban, yang dipimpin oleh LSM lokal PASKA Aceh, datang ke Istana Wali bertujuan menyampaikan nasib mereka setelah kickoff penyelesaian non-yudisial di Rumoh Geudong, Pidie oleh Presiden Joko Widodo pada Juni lalu.

“Korban ingin bertemu dengan orang tuanya, menyampaikan keluh kesah yang diderita selama ini sebagai korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong. Mereka tidak tahu harus mengadu kemana lagi, dan mereka ingin sekali bertemu Wali Nanggroe,” ucap salah satu korban, Nursaadah kepada Malik Mahmud.

Salah seorang korban juga memohon kepada Wali Nanggroe untuk memperhatikan korban-korban yang belum mendapatkan hak mereka, meskipun telah didata oleh tim presiden, Komnas HAM, dan KKR Aceh.

Menyikapi hal tersebut, Wali Nanggroe meminta Ketua BRA untuk memberikan tanggapan terkait masalah yang disampaikan oleh ketua rombongan. Ketua BRA, Suhendri, menjelaskan kerja-kerja BRA terkait masalah korban pelanggaran HAM didasarkan pada rekomendasi KKR Aceh, termasuk rekomendasi reparasi mendesak yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Kecam Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum TNI

Sementara itu, Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, mengungkapkan meskipun KKR Aceh telah berulang kali menyerahkan data korban kepada tim PKPHAM, masih ada banyak korban yang belum didata.

“Kami telah menyampaikan kekhawatiran ini kepada Tim PKPHAM. Situasi ini juga telah kita bahas secara langsung dengan Wakil Ketua Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM), Prof. Makarim Wibisono, dalam pertemuan baru-baru ini di Universitas Negeri Medan,” ujarnya.

KR Aceh juga telah berkomunikasi dengan anggota tim PKPHAM, seperti Mustafa Abubakar dan Suparman Marzuki. KKR Aceh menegaskan kesiapannya untuk membantu dalam pendataan atau verifikasi data jika tim PKPHAM memerlukan bantuan.

Ketua KKR Aceh Dorong Perpanjangan Masa Kerja PKPHAM

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, juga mengingatkan masa kerja tim PKPHAM akan berakhir pada Desember 2023. Jika tim tersebut benar-benar berakhir pada waktu tersebut, maka kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pengakuan, dan pemulihan melalui skema PKPHAM yang dibentuk oleh Presiden akan hilang. Oleh karena itu, KKR Aceh menyarankan agar masa kerja tim PKPHAM diperpanjang.

“Kami berpendapat bahwa PKPHAM harus memperpanjang masa kerjanya untuk menghindari kemungkinan timbulnya konflik baru di antara korban ketika PKPHAM berakhir tugasnya,” tegas Masthur Yahya.

Sementara itu, KKR Aceh tetap siap bekerja sama dengan Tim PKPHAM untuk menyelesaikan masalah ini, asalkan ada mekanisme yang tersedia. KKR Aceh juga mengingatkan tim PKPHAM saat ini tidak menggunakan rekomendasi data utama dari KKR Aceh, tetapi mengacu pada rekomendasi Komnas HAM RI yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.

Dalam situasi yang masih memerlukan upaya lebih lanjut untuk penyelesaian yang adil dan akurat bagi korban, KKR Aceh berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa tujuan pemulihan dan keadilan untuk korban pelanggaran hak asasi manusia di Aceh dapat tercapai.

Artikel SebelumnyaGegara Keangkuhan Istri, Bripka Nuril Diperiksa Propam
Artikel SelanjutnyaKader Terjerat Narkoba Gugat Partai Aceh Usai di PAW

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here