Warga Peudada Desak Penertiban Kawasan Hutan Segera Dijalankan

Warga Peudada Desak Penertiban Kawasan Hutan Segera Dijalankan
Perwakilan masyarakat Kecamatan Peudada membentangkan spanduk penolakan perusakan hutan di kawasan bantaran Sungai Pante Raya Timu, Gampong Ara Bungo, Sabtu (3/1/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Puluhan perwakilan masyarakat dari berbagai gampong di Kecamatan Peudada mendesak penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto segera dijalankan.

Salah satu tokoh masyarakat, Helmi Shut, menyampaikan harapannya agar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dapat segera dijalankan secara konkret di Peudada yang dinilai rentan terhadap ancaman banjir dan longsor akibat kerusakan hutan.

Ia menilai penerapan regulasi itu penting untuk melindungi ribuan warga dari risiko bencana ekologis di masa mendatang. Menurutnya, kondisi hutan yang terus tergerus oleh aktivitas ilegal telah berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Tujuannya supaya bisa melindungi ribuan masyarakat dari ancaman banjir dan longsor kedepannya,” ungkapnya usai aksi penyampaian sikap di atas tumpukan ribuan kayu gelondongan yang berada di area seluas sekitar lima hektare di bantaran Sungai Pante Raya Timu, Gampong Ara Bungo, pada Sabtu, (3/1/2026).

Helmi Shut menjelaskan Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan dengan tujuan memulihkan dan mengelola hutan secara optimal. Selain itu, regulasi itu juga dimaksudkan untuk menghentikan praktik perambahan hutan yang dilakukan tanpa surat izin resmi dari kementerian terkait.

Baca juga: Warga Minta BPBD Bersihkan Tumpukan Kayu di Bantaran Sungai Peudada

Ia menegaskan pengelolaan hutan harus kembali mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh negara demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Pernyataan Sikap Masyarakat Peudada

1. Hutan harus dikembalikan pada fungsinya sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.

2. Siap mendukung kebijakan dan program pemerintah terkait pemeliharaan serta perlindungan hutan, termasuk naturalisasi Daerah Aliran Sungai Peudada dari hulu hingga hilir.

3. Mendukung izin perhutanan sosial yang telah dikeluarkan untuk Kecamatan Peudada.

4. Menuntut Pemerintah Aceh untuk melibatkan lembaga adat dan masyarakat dalam pengelolaan serta pengawasan hutan.

5. Mendukung program penertiban hutan berdasarkan peraturan presiden nomor 5 tahun 2025.

Artikel Sebelumnya126 Tenaga Kesehatan Dinkes Aceh Diterjunkan ke 7 Lokasi Bencana
Artikel SelanjutnyaAGPAII Aceh Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kluet Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here