Warga Awe Geutah Paya Diringkus Karena Sabu-sabu

Warga Awe Geutah Paya
E (27) berdiri sembari menunduk di belakang Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi, Kamis (23/11/2023). Foto: Disitat dari bratainews.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Petualangan E (27) berakhir. Warga Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, diringkus aparat hukum di Medan, Sumatra Utara. Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Ramli.

Dalam konferensi persnya di Mapolresta Banda Aceh, Fahmi menyebutkan kasus yang menimpa E, setelah barang bukti 10,4 kilogram sabu-sabu yang dikirim ke luar, berhasil dideteksi petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Selama ini, dalam menjalankan bisnis haramnya itu, warga Awe Geutah Paya tersebut menyaru sebagai pedagang bubuk kopi di online shop.

Baca: Seorang Pemuda Awe Geutah Paya Jual Sabu di Olshop

Barang bukti 10,4 kilogram sabu-sabu tersebut terbongkar saat diperiksa oleh petugas Aviation Security (Asvec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (24/6/2023).

E bin F bin Y, yang merupakan warga Dusun Putroe Ti Zalikha, Gampong Awe Geutah Paya, dinyatakan DPO seusai terbongkarnya sabu-sabu yang hendak dikirim ke luar Aceh.

Pria berusia 27 tahun itu lari lintang pukang menyelamatkan diri, setelah mendapatkan kabar bila barang haram yang ia kirim terendus aparat hukum.

Menurut data yang dikumpulkan pihak kepolisian, dengan menggunakan nama toko online Penikmat Kopi Aceh, Eryandi telah sebelas kali mengirimkan barang hingga ke Jawa Barat. Enam kali di antaranya di-return oleh aplikasi. Sedangkan lima kali berhasil dikirim. Polisi belum memastikan apakah yang dikirim juga sabu-sabu atau barang lain.

Kini, warga Awe Geutah Paya tersebut mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh. Dia harus merasakan kungkungan di balik jeruji besi, sembari menanti proses hukum atas dirinya.

Informasi yang dihimpun Komparatif.ID dari Bireuen, warga tempatan sudah sejak lama mencium bisnis haram yang digeluti oleh pria tersebut. Hanya saja karena tidak ada bukti, mereka tidak dapat berbuat apa-apa, selain hanya menjadi bahan perbincangan secara terbatas.

Artikel SebelumnyaUsulan Anggaran Tambahan PON Aceh 2024 Ditolak Kemenkeu
Artikel SelanjutnyaDisusupkan ke Madat, Pengungsi Rohingya Diseludupkan ke Medan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here