Wajib Antar Anak ke Sekolah, Seluruh ASN di Aceh Bebas Apel

antar anak ke sekolah
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melalui Plt Sekda Aceh M. Nasir, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN dan tenaga kontrak di Aceh, mengantar anak pada hari pertama sekolah. ASN dan tenaga kontrak dibebaskan dari kewajiban apel. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Dalam rangka mendorong seluruh orangtua antar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebaskan seluruh ASN dan tenaga kontrak di Aceh dari kewajiban apel pada Senin (14/7/2025).

Gubernur Aceh mengimbau seluruh orang tua atau wali murid, supaya antar anak ke sekolah, pada hari pertama masuk sekolah. Demi mendukung program tersebut, Gubernur telah menyurati seluruh bupati/walikota, supaya mendukung program antar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

Baca: Sate Apaleh Mengubah Wajah Geurugok

Imbauan dari Gubernur berupa surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Sekda Aceh M. Nasir.

Anjuran melakukan aktivitas antar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, merupakan dukungan Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan yang ramah bagi murid baru pada semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/SLB sederajat.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.2/8815 itu ditegaskan bahwa kehadiran orang tua pada hari pertama masuk sekolah, memiliki nilai penting dalam mendampingi anak secara emosional dan memperkuat keterlibatan keluarga dalam pendidikan.

“Masa pengenalan lingkungan sekolah bukan hanya tugas guru dan sekolah, tapi juga bagian dari perhatian dan kasih sayang orang tua. Karena itu, saya mengajak seluruh orang tua di Aceh untuk hadir dan mengantar anak-anak mereka di hari pertama sekolah,” ujar Mualem, sapaan akrab Gubernur Muzakir Manaf, Minggu (13/7/2025).

Mualem juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan satuan pendidikan di wilayah masing-masing melaksanakan kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan dengan pendekatan ramah anak, penuh makna, serta berorientasi pada penguatan karakter dan penghormatan terhadap hak anak.

Sementara itu, Plt Sekda Aceh menekankan bahwa tidak boleh ada bentuk perploncoan atau praktik yang menimbulkan tekanan psikologis bagi murid baru. Sebaliknya, sekolah didorong untuk menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan dan bersahabat sejak hari pertama.

“Untuk menyukseskan program tersebut, seluruh ASN dan tenaga kontrak tidak wajib mengikuti apel pada Senin, 14 Juli 2025,” kata Nasir.

Artikel SebelumnyaRayakan HUT ke-77, PS Lambhuk Gelar Turnamen Berhadiah Rp29 Juta
Artikel SelanjutnyaChelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here