Usai Diancam Bunuh, Ketua SMSI Gayo Masih Diteror

YARA
Jurnalisa (49) wartawan Harian Rakyat Aceh dan Kabar Gayo, diancam bunuh oleh seorang pengawas proyek pembangunan Pasar Rejewali berinisial Am, Kamis (10/11/2022). Foto: Doc. Jurnalisa.

Komparatif.ID,Takengon—Ketua SMSI Gayo (Bener Meriah-Aceh Tengah) Jurnalisa yang juga wartawan Harian Rakyat Aceh, Kamis (17/11/2022) mengatakan setelah ancaman pembunuhan dari Am, kini dia juga diteror oleh seseorang, yang menurut Jurnalisa masih ada hubungan dengan kasus yang ia alami setelah menulis berita pembangunan proyek Pasar Rejewali yang hingga kini belum tuntas.

Saat itu, Am dan Rah mendatangi kediamannya pada Kamis (10/11/2022) dan mengancam akan membunuh Jurnalisa setelah berita berjudul: Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis, yang tayang di media online Kabargayo.

Ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa telah dilaporkan ke polisi. Akan tetapi sepertinya persoalan belum selesai. Buntut penulisan berita proyek dengan anggaran Rp3,6 miliar itu, kediaman Jurnalisa diteror.

Pada Kamis (17/11/2022) pukul 2.30 dinihari sebuah mobil minibus lalu Lalang di depan rumah Jurnalisa di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Video mobil tersebut terekam di CCTV yang dipasang di rumah Jurnalisa.

“Satu unit minibus warna putih terlihat lalu-lalang di depan rumah saya pukul 2.30 WIB. Ini tidak biasa, dan patut disebut sebagai bentuk teror terhadap diri saya dan keluarga,” sebut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gayo tersebut.

Perihal mobil tersebut, Jurnalisa mengaku sudah melaporkannya ke polisi. “Pihak Polres Aceh Tengah sudah memeriksa beberapa CCTV di sana,”

Sebagai jurnalis, Jurnalisa mengaku tak habis pikir, karena berita yang ia tulis sudah memenuhi unsur pemberitaan. Termasuk menghubungi pihak rekanan.

Pun demikian, ruang hak jawab juga terbuka lebar bilamana merasa dirugikan atas pemberitaan. “Saya menyayangkan tindakan premanisme seperti ini. Tugas wartawan menuliskan berita agar publik mendapatkan informasi yang benar,” sebut Ketua SMSi Gayo tersebut.

Pengancaman terhadap Jurnalisa juga mendapatkan respon dari Ketua SMSI Aceh Aldin N. Pria berkulit kuning langsat dan berkacamata tersebut mengatakan tugas Pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. Siapa saja yang melawan UU pers diancam pidana.

Ketua SMSI Aceh mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh Jurnalisa. Dia berharap polisi bekerja profesional dan menggunakan UU Pers sebagai acuan utama karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang lex spesialit.

Sebelumnya diberitakan, Jurnalisa (49) wartawan Harian Rakyat Aceh biro Aceh Tengah, diancam akan dibunuh oleh seseorang berinisial Am pada Kamis (10/11/2022). Pengancaman tersebut bermula dari berita berjudul: Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis, yang tayang di media online kabargayo.

Dalam laporannya kepada polisi, Jurnalisa mengatakan pelaku pengancaman terhadap dirinya yaitu pengawas proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, dengan anggaran Rp3,6 miliar lebih.

Baca juga: Bikin Ulah, Wartawan Israel Menyusup ke Mekkah

Jurnalisa menyebutkan sebelum berita tersebut tayang, ia sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek tersebut. Tapi tidak direspon.

Pelaku yang beralamat di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah, datang ke kediaman Jurnalisa bersama seorang temannya berinisial Rah. Kedua lelaki itu dikenal oleh sang wartawan.

Dalam siaran pers yang diterima Komparatif.ID, Jurnalisa menjelaskan, beberapa saat setelah berita tersebut tayang di media daring kabargayo, sekira pukul 19.55 WIB, Kamis malam, 10 November 2022, dua pria tersebut mendatangi alamat Jurnalisa di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

“Saat saya persilakan masuk, Am langsung berteriak “gere beteh ko rom sa ko berorosen (Tidak tahu kau berurusan dengan siapa)” sembari mencoba memukuli saya. Saat itu saya mencoba menenangkan dia sembari bertanya ada apa?” terang Jurnalisa.

Namun kemarahan Am sudah di ubun-ubun. Beberapa kali dia mengancam akan membunuh Jurnalisa. “Dia bilang ku unuhen kase ko (kubunuh kau nanti). Saat itulah istri saya datang melerai,” katanya wartawan yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bener Meriah-Aceh Tengah itu.

Ribut-ribut di rumah wartawan tersebut menjadi perhatian tetangga. Beramai-ramai mereka keluar dan menanyakan apa yang terjadi. Melihat kerumunan, Am dan Rah meninggalkan tempat tersebut.

Setelah kedua pria itu pergi, sang jurnalis melaporkan peristiwa itu kepada Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin. Selanjutnya juga melaporkan pengancaman tersebut kepada polisi.

Selain tayang di kabargayo, berita tersebut juga tayang di media cetak Harian Rakyat Aceh dengan judul: Proyek Diduga Asal Bangun, Masyarakat Kecewa.

Ketua PWI: Polisi Harus Usut Pengancaman Jurnalisa

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dalam siaran persnya yang diterima Komparatif.ID pada Jumat (11/11/2022) mengutuk pengancaman tersebut. Dia telah menyarankan Jurnalisa melaporkan peristiwa itu ke penegak hukum.

Nasir Nurdin juga meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Setiap sengketa informasi seharusnya diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Perbuatan mengintimidasi, bahkan sampai pengancaman penghilangan nyawa tidak bisa dibiarkan. Polisi harus mengusut tuntas perkara tersebut, tidak boleh dibiarkan berulang. Apalagi sebelumnya seorang wartawan di Aceh Tenggara juga diteror dengan cara dibakar rumahnya di tengah malam. Beruntung saat itu Asnawi Luwi dan keluarga berhasil menyelamatkan diri,” terang Nasir Nurdin.

Artikel SebelumnyaKorban Simpang KKA Tolak Cara Jokowi Selesaikan Tragedi Kemanusiaan
Artikel SelanjutnyaTendik Fakultas Syariah Ar-Raniry Belajar Teknik Menulis Rilis
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here