Komparatif.ID, Banda Aceh– Mulai 2023 upah buruh di Aceh menjadi Rp3.413.666, naik sebesar Rp. 247.206, dari tahun 2022.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (28/11/2022) menjelaskan naiknya upah minimum tersebut merupakan hasil pleno yang diajukan kepada Pj Gubernur Aceh.
Baca juga: Faroe Islands, Negeri Ideal Bak Dongeng
Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pakar ketenagakerjaan, pada hari Selasa, 22 November 2022 telah duduk dan menyepakati ketentuan baru upah terendah.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen, seusai pleno menyampaikan hasil tersebut disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pj Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8%.
Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” sebut Muhammad MTA.
Kebijakan ini setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.
Penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dengan demikian jelas untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, keahlian, dan sebagainya.
“Dapat kami sampaikan bahwa UMP merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.”
Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan tersebut.
Pemerintah mengharapkan setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang UMP. Pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan akan mengawasi pelaksanaannya. Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.