Ulama Soroti Pengguna Celana Pendek Semakin Marak di Banda Aceh

Promosi celana pendek untuk dewasa oleh sebuah supermarket di Banda Aceh.
Sebuah baliho promosi celana pendek untuk dewasa oleh salah satu supermarket di Banda Aceh. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Banda AcehLaki-laki baligh yang menggunakan celana pendek di ruang publik di kota Banda Aceh, semakin marak. Mereka sering ditemui di warung kopi, pasar pakaian, hingga ke tempat-tempat kebugaran. Bila ada yang menegur, mereka bukannya malu, tapi marah.

Pengguna celana pendek di ruang publik di Banda Aceh, umumnya remaja, tetapi banyak juga orang-orang yang telah menikah. Mereka nongkrong di warkop menggunakan celana di atas lutut.

Baca: Pengguna Celana Pendek Semakin Marak di Aceh

Fenomena tersebut menjadi perhatian anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh Teungku Rusli Daud. Intelektual Islam tersebut, Selasa (25/3/2025) mengatakan fenomena semakin maraknya pengguna celana pendek di ruang publik, menandakan pelaksanaan syariat Islam mengalami paradoks.

Teungku Rusli mengatakan narasi syariat Islam dengan kenyataannya di lapangan, saat ini seperti air dan minyak. Sebagai ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh menjadi barometer pelaksanaan syariat Islam.

Kegelisahan sang intelektual tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Semua orang bisa melihat bahwa semakin hari, bertambah banyak orang-orang di Banda Aceh, yang tanpa malu-malu, memakai celana pendek di atas lutut kala nongkrong di warkop, jogging di lapangan, hingga berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar.

Padahal di Aceh masih berlaku Qanun No 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Salah satu isi qanun tersebut mengatur tata cara berpakaian orang Aceh.

Regulasi tanpa pengawalan tidak akan memberikan dampak. Berharap pada kesadaran dalam bersyariat, sepertinya banyak orang yang tidak siap hidup dengan nilai-nilai syariat. Mereka beranggapan syariat melakukan pengekangan.

Oleh karena itu, perlu partisipasi semua pihak, demi tegaknya aturan dan rakyat bisa hidup dengan nilai-nilai syariat. Pemerintah, masyarakat, pelaku usaha fashion, dan individu bertanggung jawab menjaga dan memelihara nilai-nilai islami yang telah menjad nilai dan jati diri orang Aceh.

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari muspida plus, MPU Kota Banda Aceh telah berulang kali mengingatkan pentingnya berpakaian sesuai tuntunan syariat. Namun, kesadaran kolektif masih menjadi tantangan.

“Masyarakat harus memahami bahwa menjaga diri dan keluarga dari pakaian yang tidak sesuai dengan nilai Islam, seperti celana pendek dan pakaian ketat, adalah bagian dari komitmen terhadap syariat,” ujarnya.

Tak hanya individu, para pelaku usaha juga memiliki peran strategis. Sebagai pebisnis yang beroperasi di tanah syariat, seharusnya mereka tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral dan nilai-nilai Islam.

Ia mengkritik keberadaan baliho yang menampilkan pria bercelana pendek di ruang publik, menurutnya, menjadi bukti bahwa masih ada pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip syariat dan kearifan lokal.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menegakkan norma-norma syariat Islam. Dukungan dari masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha di Banda Aceh, sangat diperlukan agar kita bisa menjaga identitas kota ini sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.

Artikel SebelumnyaSelama Ramadan, Nonmuslim di Banda Aceh Bisa Sarapan di Warkop
Artikel SelanjutnyaKadiskes Aceh Besar dan 2 Lainnya Tersangka Pemalsuan Dokumen PPPK
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here