Upah Dipangkas, Tukang Bangunan Bunuh Pemilik Rumah di Aceh Barat

Upah Dipangkas, Tukang Bangunan Bunuh Pemilik Rumah di Aceh Barat
Barang bukti yang digunakan MJ (35) tukang bangunan asal Lampung yang nekat menghabisi pemilik rumah di Aceh Barat karena kecewa upah dipotong. Foto: Dok. Polres Aceh Barat.

Komparatif.ID, Meulaboh— Seorang pria tukang bangunan bunuh pemilik rumah di Aceh Barat pada Selasa (29/7/2025). Pelaku berinisial MJ (35), asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) setelah sempat melarikan diri selama lima hari.

MJ nekat membunuh KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, usai upah renovasi rumah yang baru dibeli KH di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, tidak dibayarkan sesuai kesepakatan awal.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan menjelaskan sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi rumah. Hubungan keduanya memburuk setelah korban menolak membayar penuh gaji pelaku dan bahkan memintanya berhenti bekerja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Namun, hubungan mereka memanas setelah korban menolak membayar penuh gaji dan bahkan meminta pelaku berhenti bekerja,” ungkap Yhogi Hadisetiawan, Jumat (8/8/2025).

Tidak hanya membunuh pemilik rumah, polisi menyebut sang pelaku MJ juga mencuri mobil milik korban, lalu digunakan untuk kabur.

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Simpang Beutong-Laweung Rusak Parah

Yhogi menuturkan kejadian bermula saat korban bersiap berangkat ke Banda Aceh. Melihat pemilik rumah hendak berangkat, MJ lalu meminta upah kerja yang belum dibayarkan.

Permintaan tersebut memicu rupanya adu mulut. Telanjur dibalur emosi, MH kemudian memukul kepala korban dua kali menggunakan sepotong besi ulir sepanjang 43 cm.

KH tewas di lokasi akibat luka yang diderita. Usai melakukan aksinya, tukang bangunan bunuh pemilik rumah asal Lampung itu mengemasi barang, menghidupkan mobil Toyota Rush BL 1628 NM milik korban, dan melarikan diri ke arah Sumatera Utara sambil membawa satu unit ponsel korban.

Dalam pelariannya, MJ menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan laju mobil. Ia lalu meninggalkan kendaraan di wilayah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari untuk menghindari kejaran warga dan polisi.

Setelah keluar dari hutan, MJ menumpang kendaraan menuju Medan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus penumpang.

Pelarian MJ berakhir pada Minggu (3/8/2025) dini hari, saat tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu menangkapnya di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Rush, sebatang besi ulir, ponsel korban, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Aceh Barat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku,” imbuh Yhogi.

Artikel SebelumnyaFilm Animasi Merah Putih: One For All  Dirujak Netizen
Artikel SelanjutnyaHarga Beras di Pidie Melonjak, Warga Minta Pemerintah Bertindak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here