Pengunjung Restoran di Banda Aceh Merokok Sembarang

Restoran, Direktur Aceh Institute (AI) Muazzinah Yacob. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Direktur Aceh Institute (AI) Muazzinah Yacob. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktur Aceh Institute (AI) Muazzinah Yacob menyebut tingkat kepatuhan pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR) Kota Banda Aceh terendah di restoran/rumah makan dan pasar tradisional.

Hal tersebut ia sampaikan pada konferensi pers imbauan implementasi kawasan tanpa rokok sesuai fatwa MPU Aceh nomor 18 tahun dan kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2016 di Aula MPU Kota Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).

“Berdasarkan pre-survey kita pada 2022 lalu, tingkat kepatuhan implementasi KTR Kota Banda Aceh terendah di resto dan pasar tradisional,” ujar Muazzinah.

Direktur Aceh Institute itu menjelaskan di akhir 2023 mendatang, Aceh Institute akan menggelar post-survey untuk melihat perkembangan kepatuhan, sekaligus menjadi bahan evaluasi sosialisasi dan penegakan KTR di Banda Aceh.

Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara (IAN) FISIP UIN Ar-Raniry itu menekankan kehadiran Qanun KTR merupakan bentuk proteksi terhadap hak hidup sehat masyarakat tanpa terganggu asap rokok.

“Yang patut dicatat, Qanun KTR ada sebagai proteksi bagi hak hidup sehat masyakat. Ketika ada individu ingin merokok ya boleh saja, tapi jangan mengganggu hak sehat orang lain,” ujar Muazzinah.

Baca juga: Beda Pendapat Ulama & Umara Soal Rokok, Lalu Harus Ikut Siapa?

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak anti terhadap KTR dan pihak-pihak penggeraknya seperti AI. Muazzinah menuturkan, Aceh Institute tidak alergi dan melarang masyarakat untuk berhenti merokok. Tapi memberikan edukasi agar perokok tahu tempat dan waktu, jangan sampai mengganggu orang lain.

“Sederhananya jadilah perokok santuy, kalau mau sakit, sakit saja sendiri, jangan renggut ruang orang lain. Boleh merokok tapi hargai orang lain, caranya merokok di tempat yang ditentukan, dan jangan merokok di kawasan KTR,” lanjutnya.

Dengan dukungan ulama yang tergabung dalam MPU Banda Aceh, Muazzinah yakin penegakan KTR akan lebih optimal. Karena menurutnya, masyarakat lebih menuruti ajakan ulama dibandingkan keputusan pemerintah.

Sementara itu, Ketua Komisi A MPU Banda Aceh Abu Tarmizi mengatakan ulama mendukung penuh penegakan Qanun KTR. Ia juga menerangkan pihaknya akan turut serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Fungsi dan tugas kami (ulama) adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fatwa dan regulasi yang ada dengan dukungan sepenuhnya. ulama tidak tidak ada di wilayah eksekusi,” ujar Abu Tarmizi.

Artikel Sebelumnya1 Tahun Mujiburrahman Nakhodai Ar-Raniry
Artikel SelanjutnyaBeda Pendapat Ulama & Umara Soal Rokok, Lalu Harus Ikut Siapa?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here