Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Polda Aceh bersama dengan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sumatra, menetapkan tiga orang Is (48), A (41), dan S (44) sebagai tersangka penjualan kulit harimau Sumatra, Jumat (3/6/2022).
Penyidik berserta tim Polda Aceh telah menyelesaikan gelar perkara sejak 30 Mei lalu. Dari hasil penyelidikan, tim menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang, satu unit mobil, satu unit telepon genggam, satu STNK, satu kotak plastik, dan satu toples plastik.
“Penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Subhan melanjutkan ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada warga dari Kecamatan Samar Kilang, Bener Meriah yang menawarkan satu lembar kulit harimau. Dari laporan tersebut, tim Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatra bersama tim Polda Aceh bergerak langsung mengamankan tersangka. Saat penangkapan, Is (48) berhasil melarikan diri. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polsek Bener Meriah.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Ridho Sani mengapresiasi tindakan cepat jajaran Polda Aceh atas dukungan dalam penindakan kasus ini. Ia menambahkan pentingnya untuk melestarikan dan menjaga Harimau Sumatra dari pemburu liar.
“Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan. Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera. Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime)” ujar Sani