Tuan Guru Bajang: Tidur di Masjid Dibolehkan Dalam Islam

tuan guru bajang hukum tidur di masjid
Tuan Guru Bajang. Foto: Istimewa.

Komparatif.ID, Mataram—Ulama Indonesia asal Nusa Tenggara Barat,Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disebut Tuan Guru Bajang, memberikan tanggapan atas tewasnya Arjuna Tamaraya (21) akibat dikeroyok di dalam Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

Tuan Guru Bajang yang pernah menjadi Gubernur NTB dua periode mulai 2008 hingga 2018, dalam sebuah postingannya di Instagram yang disitat Komparatif.id, Selasa (4/11/2025) mengatakan dirinya turut berdukacita atas tragedi kemanusiaan di dalam Masjid Agung Sibolga.

Baca: Remaja Masjid Agung Sibolga Sebut Pelaku Penganiayaan Bukan Pengurus

Cendekiawan Islam tersebut mengatakan tidur di dalam masjid dibolehkan di dalam agama Islam. Bukan hanya tidur, menginap di dalam masjid juga dibolehkan di dalam hukum. Sebagian besar para ulama sepakat dengan pendapat tersebut. Apalagi yang tidur di masjid merupakan orang yang sedang dalam perjalanan.

Tuan Guru Bajang menyampaikan bahwa sahabat Rasulullah, Abdullah bin Umar RA menyebut dirinya tidur di masjid ketika masih lajang. Sayyidina Ali dan Ashabus Suffah juga tidur di masjid. TGB juga menukil bahwa Sahabat Tsumamah bin Ustal pernah menginap di masjid sebelum dirinya masuk Islam.

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di dalam Masjid Agung Sibolga, kata TGB, menunjukkan banyak masjid belum ramah untuk semua orang. “Menjaga kehormatan masjid itu ada caranya. Bukan dengan menyulitkan orang yang hendak istirahat di dalamnya,” sebut Tuan Guru Bajang.

Artikel SebelumnyaOJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya
Artikel SelanjutnyaSeorang Wisatawan di Mandalika Dipaksa Beli Kelapa Muda
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here