Apakah menjadi TKW haram? Demikian banyak pertanyaan yang diajukan. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi TKW (tenaga kerja migran) hukumnya haram dalam kondisi tertentu. Keputusan itu ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor:7/Munas VI/MUI/2000, tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri.
Musyawarah Nasional VI MUI yang digelar pada 25-29 Juli 2000 melahirkan fatwa tersebut dengan tiga pertimbangan. Pertama: kepergian wanita untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahram merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran agama Islam.
Baca: Penjualan Perempuan Makin Marak di Indonesia
Kedua, pengiriman TKW ke luar negeri sampai sekarang belum ada jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan, bahkan justru mendorong timbulnya tindakan pelecehan terhadap martabat wanita dan bangsa Indonesia.
Ketiga, kebutuhan dan keperluan bekerja di luar kota dan luar negeri merupakan tindakan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan minimal hidup dan karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia.
Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan empat keputusan. Pertama, perempuan yang meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya boleh, sepanjang disertai mahram, keluarga atau lembaga/kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah).
Kedua, jika tidak disertai mahram atau niswah tsiqah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i, qanuny, dan adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita.
Ketiga, hukum haram berlaku juga untuk pihak-pihak,lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW seperti dimaksud pada point kedua; demikian juga pihak yang menerima.
Keempat, mewajibkan pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW serta membentuk kelompok lembaga perlindungan hukum.
Baru-baru ini, dalam bahtsul masail Haul Buntet, di Pondok Buntet Cirebon, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023) malam, memutuskan bekerja di luar negeri bagi perempuan hukumnya haram. Artinya menjadi TKW hukumnya haram, kecuali pada kondisi tertentu.
Bahtsul masail bekerjasama dengan PMNU Jawa Barat tersebut mengangkat tema tentang hukum bekerja sebagai TKW di luar negeri, karena semakin banyak menjadi pilihan wanita. Bahkan setelah menikah, justru meninggalkan keluarga dengan dalih ekonomi.
Mengapa Memilih Menjadi TKW?
Menurut penelitian yang dilakukan, alasan utama perempuan Indonesia berbondong-bondong menjadi TKW karena dorongan ingin memperbaiki taraf hidup. Mereka yang ekonomi lemah ingin mendapatkan pendapatan lebih banyak. Mereka yang mendapatkan pendidikan lebih baik, karena gaji di luar negeri lebih menggiurkan.
Seorang pembantu rumah tangga di Arab Saudi digaji Rp5,6 juta. Sedangkan gaji perawat kesehatan Rp19 juta. Bila dibandingkan dengan bekerja di dalam negeri. Asisten Rumah Tangga (ART) secara umum digaji di bawah UMR yaitu Rp1,5 juta. Sedangkan tenaga perawat kesehatan, umumnya yang tidak tertampung sebagai pegawai negeri diberi upah Rp300.000 per bulan, dibayar tiga bulan sekali oleh manajemen rumah sakit.
Menurut data terbaru, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai 200.000 orang. Dengan jumlah sedemikian banyak, juga terdapat kisah-kisah menyedihkan, seperti penganiayaan, ekspoitasi, serta perdagangan manusia.