Komparatif.ID, Sigli— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie melantikan lima anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) baru di kantor KIP Pidie pada Rabu (3/7/2024).
Pelantikan ini merupakan hasil dari pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keterlibatan delapan anggota anggota PPS dalam aktivitas partai politik.
Dari delapan anggota PPS yang dilaporkan, lima orang resmi dilantik usai mengundurkan diri dari partai, sedangkan tiga anggota PPS yang belum melakukan memundurkan diri akan melaksana sidang Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat.
Baca juga: 4 Partai Bentuk Fraksi Restorasi Kebangkitan Sejahtera di DPRK Pidie
Lima anggota PPS yang dilantik adalah Mariani dari Gampong Ulee, Kecamatan Mutiara Timur; Suriana dari Desa Meucat, Kecamatan Batee; Nazaruddin dari Desa Balee, Kecamatan Glumpang Tiga; Akhiruddin dari Gampong Ie Masen, Kecamatan Muara Tiga; dan Faudhi dari Desa Dayah Teungoh, Kecamatan Tiro/Truseb.
Divisi Hukum KIP Pidie, Azharuddin, mengungkapkan dari delapan anggota PPS yang dipanggil berdasarkan laporan masyarakat, hanya lima yang langsung mengundurkan diri.
Tiga anggota PPS lainnya masih menunggu keputusan sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan. Sidang kode etik tersebut akan digelar setelah Ketua KIP Pidie kembali dari tugas kantor di Jakarta.
“Kita telah memanggil delapan orang hanya lima orang langsung mengundurkan diri,” teranganya.