Komparatif.ID, Bireuen— Tujuh remaja yang terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, pada konferensi pers di Mapolres, Selasa (17/12/2024).
Jatmiko menerangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam dan Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pasal tersebut disebutkan siapa saja yang membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berbunyi, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, dapat dipenjara paling lama 10 tahun penjara,” terang Jatmiko.
Kapolres Bireuen itu mengatakan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini. Ketujuh remaja yang ditangkap terdiri dari enam pelajar asal Muara Batu, Aceh Utara, dan satu orang dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Polisi juga menyita lima sajam berupa celurit dan pedang dari tangan para pelaku.
Baca juga: Puluhan Remaja Bersajam Beraksi di Kutablang, 7 Orang Ditangkap
Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu RUB (14), FA (16), MF (15), SB (15), IB (17), MA (15). Serta seorang remaja asal Peusangan berinisial RI (16). Semuanya berstatus pelajar.
Kasus ini, menurut Kapolres, akan terus dikembangkan. Satreskrim Polres Bireuen telah diberi instruksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap seluruh remaja yang terlibat.
Berdasarkan data yang ada, mayoritas dari mereka berasal dari Aceh Utara. Jatmiko menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.
“Lima senjata tajam jenis celurit dan pedang kita amankan dari remaja tersebut. Kita akan usut tuntas, dan tidak bisa dibiarkan, karena dapat membahayakan nyawa orang,” lanjutnya.
Selain penegakan hukum, AKBP Jatmiko juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Menurutnya, peran keluarga sangat penting untuk mencegah para remaja terlibat dalam kegiatan negatif.
Anak-anak batat kek gini, nggak boleh dihajar pake fisik. hajar mentalnya. klo udah main senjata tajam memang masuk pidana. klo ngomongin bukan-pidana. gubernur harus keluarin peraturan gubernur untuk kasih disiplin anak-anak batat kek gini lewat jalur mental. kasih hukuman baca 3 buku dalam satu bulan, bikin rangkuman tiap buku yang dibaca tulis tangan, di tes 10 pertanyaan tiap buku yang dibaca, 3×10 = 30 pertanyaan, bisa menjawab 8 pertanyaan dari tiap buku yang dibaca, klo bisa jawab semua, dia lulus berarti. klo gagal, hukuman lanjutan, suruh hafal ayat alquran 10 ayat al-quran bukan juz-amma selama satu bulan, suruh tulis arti dan tafsirnya dari ayat-ayat tersebut. dites, bisa hafal semua, lulus. klo masih gagal lagi, kasih suruh baca buku lagi, cuma kali ini 2 buku dalam 1 bulan. klo masih gagal (dianggap menggagalkan diri sendiri) kasih hukuman sosial, kya bantu bersih-bersih dayah, bersih pantai, bantu-bantu di panti asuhan atau panti jombo selama 3 bulan. pesantren kilat 3 bulan.
itung-itung naikin minat baca anak-anak aceh khususnya, indonesia secara umum, klo nggak gitu. nggak ada harapan.