Komparatif.ID, Banda Aceh—Anjing menggonggong kafilah berlalu. Mungkin itulah peribahasa paling cocok untuk menggambarkan suasana Aceh hari ini. Meskipun Pj Gubernur Aceh telah melarang pengalokasian hibah untuk instansi vertikal, tapi tetap saja tak digubris oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Dari dokumen yang diperoleh oleh Komparatif.id, Kamis (8/9/2022)Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang kala itu masih dipimpin oleh Sekda dr. Taqwallah,M. Kes, masih menempatkan Rp belasan miliar rupiah untuk membangun sejumlah fasilitas miliknya instansi vertikal yang berada di Aceh di dalam KUA/PPAS RAPBA-Perubahan 2022.
Misalnya belanja hibah untuk pembangunan landscape, sarana dan prasarana Gedung Ditreskrimum dan Ditpamobvit Polda Aceh senilai Rp2,9 miliar. Selanjutnya anggaran untuk pengawasan proyek tersebut Rp100 juta.
Kemudian pembangunan eskalator Gedung utama Kejaksaan Tinggi Aceh Rp3,6 miliar. Ditambah Rp100 juta untuk biaya pengawasan.
Proyek selanjutnya di kejati Aceh yaitu rehabilitasi TK Adiyaksa RpRp760 juta, ditambah biaya pengawasan Rp40 juta.
Rehabilitasi tempat parkir BINDA Rp200 juta. Rehabilitasi interior Kantor BINDA Rp200 juta. Selanjutnya anggaran pengawasan untuk dua proyek tersebut Rp60 juta.
Renovasi Mako Topdam IM Rp2,9 miliar, serta biaya pengawasan proyek tersebut Rp100 juta. Serta sejumlah proyek-proyek lainnya yang tersebar untuk pembangunan kampus negeri yang ada di Aceh.
Pj Gubernur: Hentikan Hibah untuk Instansi Vertikal
Pj Gubernur Aceh Mayjen (Purn) TNI Achmad Marzuki, Senin (8/8/2022) dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan dan kepala SKPA, menyebutkan ke depan tidka boleh lagi adanya alokasi APBA untuk instansi vertikal. Karena lembaga-lembaga itu telah memiliki anggaran sendiri yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Achmad Marzuki, menjawab pertanyaan seorang wartawan terkait hibah ABPA untuk instansi vertikal yang selama ini terus berlangsung.
Pernyataan Achmad Marzuki disambut oleh sejumlah pihak. Konon lagi banyak proyek yang ditujukan untuk instansi vertikal selama ini proses pembangunannya tidak dapat diawasi oleh publik.
Dilansir KBA.one, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menyatakan sangat mendukung ketegasan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk meniadakan bantuan atau hibah kepada instansi/lembaga vertikal di Aceh, seperti Kodam, Polda, Kejati, dan lain-lain.
Dia mengutip Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang telah diubah dalam perubahan ketiga Permendagri Nomor 13 tahun 2018 dan perubahan keempat Permendagri Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dijelaskan, bahwa dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan, pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Merujuk dari dasar pedoman tersebut, kata Askhalani, secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah. “Sebab, mereka memiliki mata anggaran khusus dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,” jelas Askhal.
Selain itu, katanya, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan pemberian hibah tidak dilakukan secara terus-menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.
Yang paling substansi, kata Askhal, pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain. “Ini tentu akan mempengaruhi nilai profesionalitas serta integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tegas Askhalani.