Komparatif.ID, Banda Aceh— RA (27) harus berurusan dengan polisi usai menganiaya perempuan penyedia layanan Open BO berinisial RAH (30) yang ia sewa jasanya di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu malam, (11/1/2025) lalu.
Unit Reskrim Polsek Kuta Alam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang bekerja sebagai sales kopi sachet. Ia ditangkap di sebuah kios di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Senin sore, (13/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, membenarkan RA ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap RAH.
Suriya menjelaskan persoalan bermula dari transaksi “Open BO” yang melibatkan keduanya. Berdasarkan keterangan polisi, RA dan RAH sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Agen Pelacuran di Sabang
Setelah mencapai kata sepakat, RA mendatangi penginapan untuk mendapatkan layanan RAH menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV untuk bertemu RAH.
Setelah hubungan intim selesai, RAH meminta bayaran sebesar Rp 800.000 kepada RA. Namun, RA merasa jumlah tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam obrolan mereka.
Situasi ini memicu amarah RA yang kemudian mencekik leher, membekap mulut, dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali hingga korban pingsan.
“Setelah berhubungan intim, RAH meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan menjelaskan bahwasannya tarifnya tidak sesuai dengan chatting mereka,” terangnya.
Korban baru sadar keesokan harinya, Minggu, 12 Januari 2025, dalam kondisi wajah bengkak dan lebam serta tanpa busana. Menyadari situasinya, RAH segera meminta bantuan dari tetangga kamar yang kemudian menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam.
Sang kupu-kupu malam itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Aceh untuk menjalani visum. Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Kuta Alam segera membentuk tim yang didukung Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menangkap pelaku.
Proses penangkapan dilakukan dengan cepat. Tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras, Ipda M Effendy, berhasil menemukan RA sedang menjual kopi sachet di sebuah kios di Gampong Surien.
Saat itu, RA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Suriya, RA kini sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap perempuan Open BO. Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis Komparatif.ID.