TA Khalid: Aceh Tidak Bikin Anggaran Sendiri, Kalau Ada Korupsi Tangkap!

TA Khalid: Aceh Tidak Bikin Anggaran Sendiri, Kalau Ada Korupsi Tangkap!
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI asal Aceh, TA Khalid. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan Aceh yang telah menerima dana otonomi khusus dalam 20 tahun terakhir tidak pernah menyusun anggaran tanpa koordinasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menyebut setiap APBA yang ingin disahkan tetap harus melewati proses evaluasi Kemendagri, sehingga bila terjadi kesalahan penempatan anggaran, tidak seharusnya seluruh beban ditimpakan pada Aceh.

Menurutnya, proses evaluasi tersebut seharusnya dilakukan secara benar dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan bahwa Aceh mengelola dana otonomi khusus tanpa mekanisme pengawasan.

“Aceh tidak bikin anggaran sendiri tanpa ada koordinasi dengan Kemendagri. Setiap APBA yang mau disahkan, juga harus evaluasi dari Kemendagri. Kalau salah penempatan APBA, salah dari Kemendagri, kenapa tidak evaluasinya benar-benar,” ujarnya saat rapat kerja Baleg DPR RI dengan Kemen Polkam, Kemendagri, dan Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

TA Khalid menegaskan Aceh tidak sedang meminta dana otsus kepada pemerintah pusat. Ia mengatakan Aceh meminta pemenuhan atas kewenangan khusus yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Kewenangan itu, katanya, secara otomatis harus diikuti pembiayaan khusus. Ia memberi ilustrasi bahwa tidak masuk akal bila seseorang diberi tugas khusus tetapi tidak diberikan fasilitas pendukung. Karena itu, selama kewenangan khusus tetap berlaku, maka negara berkewajiban membiayai pelaksanaannya.

Baca juga: TA Khalid Apresiasi Respon Cepat Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penembakan

“Saya tegaskan, kami di sini bukan minta dana otsus. Kami minta kewenangan khusus. Akibat daripada ada kewenangan khusus, maka wajib dibiayai terhadap kekhususan itu. Masa saya diperintahkan harus berangkat ke Jeddah, saya tidak kasih tiket,” lanjutnya.

Ia kemudian mengutip bagian pembuka MoU Helsinki yang berisi komitmen penyelesaian konflik secara damai. Menurut TA Khalid, poin-poin tersebut menjadi dasar lahirnya UUPA, dan karena itu keberadaan UUPA tidak bertentangan dengan konstitusi.

TA Khalid juga meminta seluruh pihak tidak alergi dengan MoU Helsinki yang berulang kali muncul saat membahas revisi UU Pemerintah Aceh. Ia menegaskan UUPA tidak akan ada tanpa MoU Helsinki.

“Jangan alergi dengan MoU Helsinki. Harus kita sadari, berulang kali sudah saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki,” ujarnya.
Selain itu, TA Khalid juga menyinggung sejumlah pasal dalam UUPA yang dinilai tidak berjalan maksimal, termasuk persoalan norma dalam evaluasi Qanun Aceh.

Ia menilai evaluasi Kemendagri masih menggunakan standar nasional, bukan standar yang sesuai dengan kekhususan Aceh, sehingga kewenangan yang diberikan sulit berjalan optimal.

Menurutnya, bila Aceh diberikan kekhususan, maka ukuran penilaiannya juga harus sesuai dengan kekhususan tersebut.

Artikel SebelumnyaBenny K. Harman: Kalau Aku Presiden, Dana Otsus Aceh Kukasih Selamanya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here