Syarat Aneh Calon Ketua Umum Kadin Aceh, Ada Apa?

Pasal 14 AD/ART Kadin Indonesia tentang pencalonan Ketua Umum.
Pasal 14 AD/ART Kadin Indonesia tentang pencalonan Ketua Umum.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Panitia Penyelanggara Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh telah membuka pendaftaran calon ketua umum.

Pada tanggal 22 April 2022, panitia menerbitkan persyaratan calon. Ada satu point yang menjadi perhatian banyak pihak. Point tersebut diduga oleh sejumlah pihak sebagai upaya menjegal Ismail Rasyid yang santer diberitakan akan mendaftarkan diri pada ajang tersebut.

Yang menjadi perhatian luas banyak pihak adalah point 3 yang berisi kalimat: “membuat dan menandatangani/melampirkan pertanyaan tertulis tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD dan Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan-keputusan munas, keputusan-keputusan Kadin Indonesia, Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan-keputusan muprov, ……,tidak pernah terlibat dan berurusan langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia serta perangkatnya di semua tingkatan selain Kadin Indonesia resmi yang terbentuk dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Syarat Ketua Umum Kadin Aceh yang diterbitkan oleh Panitia Muprov VII Kadin Aceh.
Syarat Ketua Umum Kadin Aceh yang diterbitkan oleh Panitia Muprov VII Kadin Aceh.

Sejumlah sumber mengatakan syarat pada point 3 tersebut merupakan upaya Panitia Muprov VII Kadin Aceh untuk menjegal kandidat di luar yang mereka persiapkan. Bila di-tracking, salah satu yang diduga hendak diadang masuk adalah Ismail Rasyid, yang pernah namanya dicatut sebagai pengurus Kadin Aceh di bawah pimpinan Muzakkir Manaf. Meskipun kemudian, Ismail mengundurkan diri dan dilibatkan bergabung sebagai salah seorang Wakil Ketua Umum pada Kadin yang dipimpin oleh Makmur Budiman (Kadin Aceh saat ini).

kata “tidak pernah terlibat dan berurusan langsung atau tidak langsung” dan seterusnya itu, merupakan kalimat kunci yang diduga dapat menjadi adangan bagi Ismail Rasyid untuk masuk bursa calon.

Narasi terakhir dalam syarat point 3 itu, ditengarai banyak pihak tidak bersumber dari syarat yang diatur dalam AD/ART, lebih kepada inisiatif sepihak panpel musyawarah.

“Saya membacanya demikian, ujar seorang pengusaha jasa kontruksi yang minta namanya tidak dituliskan dengan alasan menjaga persahabatan sesama Kadin,” Jumat (13/5/2022).

Lebih lanjut kontraktor tersebut menyebutkan, narasi akhir di point 3 itu akan menjadi sangat serius, sekaligus menjadi duri dalam sistem organisasi Kadin Aceh yang seharusnya sudah dijalankan secara modern dan demokratis.

Syarat calon Ketua Umum Kadin yang diatur di dalam pasal 14 AD/ART Kadin.

“Ini saya kira tindakan yang tidak sportif. Tidak banyak yang menyatakan tertarik sebagai Ketua Umum Kadin Aceh, hanya segelintir orang saja, termasuk Ismail Rasyid. Jadi sangat mudah diukur siapa yang sedang hendak dijegal oleh panitia,” imbuhnya.

Secara terpisah, mantan Ketua GAPENSI Aceh, Ir Suwarli ikut mengkritik penambahan redaksi bahasa pada point 3. Kepada Komparatif.id ia menyebutkan penambahan tersebut tidak perlu.

Menurutnya bila merujuk AD/ART dan PO Kadin, tidak ada kalimat seperti yang ditambahkan dalam point 3 persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Ketua Umum Kadin Aceh.

Suwarli mengajak Panitia Muprov VII Kadin Aceh untuk membuat persyaratan yang tidak berbeda dengan Pasal 14 AD/ART Kadin.

“Ikuti saja seperti yang ada di dalam pasal itu, agar tidak menjadi fitnah bagi panitia. Bukalah kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun yang ingin maju,” kata Suwarli.

Ia memberikan apresiasi kepada Panitia Muprov VII Kadin Aceh yang telah bekerja keras menyiapkan semua hal demi kelancaran kegiatan. Oleh karena itu, jangan sampai kerja keras itu menjadi buah bibir karena penambahan persyaratan dan bertentangan dengan AD/ART.

“Saya memberikan apresiasi kepada panitia yang bekerja keras untuk menyelenggarakan Muprov VII Kadin Aceh. Baik panitia, peserta dan calon, semuanya ingin muprov ini sukses dengan baik. Jadi agar muprov ini berjalan dengan baik, semua aturan yang ditetapkan, seluruhnya harus sesuai dengan AD/ART,” katanya.

Plh Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Mada alias Cek Mada, menolak anggapan bila pihaknya bermain mata untuk menggagalkan bakal calon tertentu.

“Tidak ada yang menghambat. Jadi jangan ada opini yang seakan-akan panitia menghambat kandidat tertentu. Tidak ada itu,” kata Mada.

Dia berharap kepada siapa saja yang hendak mencalonkan diri, segera mengambil formulir dan mendaftarkan diri sebagai calon ketua. Nanti panitia yang akan memverifikasi berkas-berkas yang dimasukkan.

“Nanti setelah pendaftaran selesai, kami akan undang calon ketua umum untuk mengikuti fit and proper test. Akan kami panggil satu persatu,” katanya.

Saat ini, tambah Mada, baru satu bakal calon yang mengambil formulir yaitu Iqbal Piyeung– Ketua Umum Kadin Aceh menggantikan Makmur Budiman yang meninggal dunia tahun lalu.

Artikel SebelumnyaGandeng PWI dan Solopos, Dewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Aceh
Artikel SelanjutnyaPasar Crypto Alami Kerusakan Parah, Kehilangan 1,6 Triliun Dollar AS
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here