Supaya Rakyat Bertemu Ortu di Kampung, Kemendagri Terbitkan SE

Pulang kampung
Tiga orang pemudik sedang berjalan di sebuah terminal. Mereka bergegas pulang kampung. Foto: ANTARA.

Komparatif.ID, JakartaKampung halaman dirindukan oleh semua perantau. Salah satu momen paling sakral yaitu Idulfitri. Tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat sejumlah ketentuan, demi memperlancar arus mudik, yang dimulai pada Rabu,19 April 2023.

Menteri Dalam Negeri Dr. Tito Karnavian, melalui Dirjen Bina Adwil Dr. SafrizalZA, Kamis (13/4/2023) menyebutkan tradisi pulang kampung merupakan momen paling ditunggu oleh setiap perantau Indonesia. Karena saat itulah mereka dapat berkumpul lagi dengan orangtua, sanak saudara, dan kerabat, serta teman-teman yang telah lama ditinggalkan.

“Tradisi ini merupakan local wisdom Indonesia. Setiap jelang Lebaran [Idulfitri] rakyat Indonesia berbondong-bondong pulang ke kampung. Ada rindu yang harus ditunaikan. Oleh karena itu, proses mudik harus lancar,” kata Safrizal ZA, yang baru kehilangan ayah tercinta, Teungku Zakaria, meninggal dunia karena sakit dan usia tua.

Baca: Tawa Haikal dan Haru Nuriah Terima Kursi Roda dari Dr. Safrizal

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pemulihan ekonomi. Sedang bergegas di tengah transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi. Di tengah perjuangan tersebut, pemerintah tetap memberikan perhatian sangat serius dalam menyiapkan mudik Lebaran 1444 Hijriah.

Tahun ini, menurut catatan pemerintah, sekitar 123,8 juta rakyat Indonesia akan berpindah sementara waktu, pulang ke kampung masing-masing, demi melepaskan rindu yang kian tak tertahankan.

Pulang kampung dalam jumlah massal tersebut tidak boleh tanpa diatur. Karena semua orang ingin cepat sampai. Di sisi lain banyak orang yang ingin mendapatkan nilai lebih dari sisi ekonomi memanfaatkan migrasi temporer tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya menyampaikan tingginya animo masyarakat yang akan pulang kampung Lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan.

Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi, dan yang kedua kelancaran arus mudik. Untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

Surat Edaran itu sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13 April 2023 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.

SE tersebut berisi delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah, yakni:

  1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan trantibum dan bencana alam.
  2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
  3. Kegiatan operasi pasar murah;
  4. Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
  5. Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
  6. Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.
  7. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.
  8. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, antara lain:
  9. Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;
  10. Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
  11. Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
  12. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
  13. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
  14. Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
  15. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
  16. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
  17. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.
  18. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas di ruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan. Di samping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang  berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,”sambung Safrizal.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan serta seluruh kepala daerah senantiasa mengkonsolidasikan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik lebaran tahun ini. Demikian pula inflasi dapat terus terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.

“Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah,” pungkas Safrizal.

Safrizal berharap semua orang menghormati SE yang telah diterbitkan. Karena semua orang ingin cepat sampai ke kampung halaman. Petugas tak ingin ada masalah, pedagang tetap mendapatkan limpahan rezeki, dan pemerintah dapat melayani semuanya dengan lancar.

Artikel SebelumnyaDisdikbud Banda Aceh Tebar Tali Asih 1,6 Ribu Yatim & Piatu
Artikel SelanjutnyaTak Cukup Bukti, Polda Akan Tutup Kasus Dugaan BBM Oplosan PT BA
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here