Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak melalui koperasi, BUMD, dan UMKM yang direkomendasikan oleh kepala daerah.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini ada lebih dari 45 ribu sumur minyak rakyat yang telah diinventarisasi secara nasional berada di enam provinsi; Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kebijakan sumur minyak rakyat beroperasi legal tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut selama ini banyak masyarakat yang sudah bekerja di sumur minyak rakyat, tetapi belum memiliki legalitas yang jelas.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan masalah hukum maupun keselamatan kerja. Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan dasar hukum agar masyarakat dapat mengelola sumur secara resmi.
Baca juga: Polda Minta Pansus DPRA Buka Data 1000 Beko Tambang Ilegal Untuk Ditindaklanjuti
“Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Bahlil juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk berperan langsung. Ia berharap masyarakat dapat bekerja dengan tenang, memiliki pendapatan yang bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik.
“UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegas Bahlil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan Kementerian UMKM akan berperan dalam pembinaan dan pendampingan bagi koperasi dan pelaku usaha yang terlibat. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada manfaat ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa dampaknya benar-benar terasa bagi masyarakat di daerah,” ujarnya.
Untuk mengajukan kerja sama produksi sumur minyak rakyat, BUMD, koperasi, atau UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah persyaratan perizinan berusaha, termasuk surat penunjukan dari Gubernur, serta persyaratan teknis yang mencakup rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi, juga penggunaan tenaga kerja.
Setelah dokumen tersebut lengkap, kontraktor akan melakukan evaluasi atas pemenuhan seluruh syarat. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan, kontraktor kemudian mengajukan permohonan kerja sama produksi sumur kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA).