Komparatif.ID, Jakarta— Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut Aceh mengalami suhu panas maksimum harian mencapai 35 derajat Celsius berdasarkan pengamatan pada Senin (25/6/2024).
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Meteorologi Publik BMKG di Jakarta, mayoritas wilayah mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, hingga Kalimantan Barat dalam 24 jam terakhir menunjukkan kondisi suhu panas maksimum yang signifikan.
Menurut hasil analisa tim ahli meteorologi BMKG, suhu panas tertinggi tercatat di Aceh Besar (Stamet Kelas I Sultan Iskandar Muda) dan Tangerang Selatan (Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika wilayah II BMKG) yang mencapai 35,2 derajat Celsius pada Senin siang.
Selain itu, suhu panas maksimum dengan kisaran 34,8 hingga 33,2 derajat Celsius terdeteksi melanda sebagian besar wilayah lainnya seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara (Tapanuli Tengah), Sumatera Selatan (Palembang, Ogan Ilir), Banten (Curug), DKI Jakarta (Tanjung Priok), Jawa Tengah (Tegal), Kalimantan Barat, dan Sentani (Papua).
Baca juga: Khasiat Madu Hutan Pada Cuaca Ekstrem
BMKG menjelaskan suhu panas maksimum ini disebabkan oleh fenomena gerak semu matahari yang berada pada jarak terdekat di equator. Fenomena ini sekaligus menandai awal musim kemarau di Indonesia, yang diprakirakan akan berlangsung mulai Juni dengan puncaknya pada Juli hingga September 2024.
BMKG juga menyebutkan kondisi cuaca seperti ini biasa terjadi pada periode transisi antara musim penghujan ke musim kemarau.
Untuk mengurangi dampak suhu panas ekstrem, BMKG mengimbau masyarakat agar mengonsumsi air mineral cukup dan teratur guna menghindari dehidrasi, terutama bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan.
BMKG juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan pelindung seperti topi atau payung, kacamata hitam, dan tabir surya untuk melindungi kulit dari paparan sinar Ultra Violet (UV).
Selain itu, BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan pembakaran sampah atau kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran. Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk melakukan penyiraman darat guna mengurangi risiko kebakaran hutan atau lahan akibat terik matahari.