Komparatif.ID, Banda Aceh— 13 pelaku judi online ditangkap Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (12/9/2023) di tiga lokasi berbeda di Banda Aceh.
Kasubdit V Siber, Kompol Ibrahim, mengungkapkan penangkapan 13 pelaku diambil sebagai respons laporan dari masyarakat yang mengindikasikan peningkatan aktivitas judi online di beberapa kafe di Banda Aceh.
“Kemarin kita melakukan penangkapan 13 pelaku judi online di tiga TKP. Tindakan itu kami lakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa mulai marak terjadi judi online di kafe-kafe di Banda Aceh,” ujar Kompol Ibrahim, Rabu (13/9/2023) di Mapolda Aceh.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 13 pelaku yang berada di tiga tempat yang berbeda saat sedang bermain judi online jenis slot dan domino higgs. Polisi juga menyita 13 unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku untuk berjudi.
Kompol Ibrahim menjelaskan karena hukum yang berlaku di Aceh berbeda, pelaku judi online tidak dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi merupakan pelanggaran hukum jinayah. Sehingga penanganan perkara akan dilimpahkan ke WH/Satpol PP Banda Aceh.
Baca juga: Bos Judi Online Kabur ke Luar Negeri, Pedagang Sayur Diancam 10 Tahun
“Nah, karena kita di Aceh berlaku hukum jinayah, tidak masuk pelanggaran UU ITE sebagai pelaku judi online, jadi kita limpahkan penanganannya sesuai Qanun ke WH/Satpol PP Kota Banda Aceh,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber mengatakan untuk pelaku yang terlibat dalam penjualan dan peredaran chip judi, Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Ibrahim juga menjelaskan, para pemilik kafe tempat penangkapan mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum judi online di tempat usaha mereka. Dalam rangka pencegahan, aparat kepolisian mengingatkan para pemilik kafe untuk memastikan bahwa pengunjung mereka tidak terlibat dalam aktivitas judi online di tempat tersebut.
“Terkait kafe tempat penangkapan, para pemilik mengaku tidak tahu kalau ada pelanggaran kafe yang melakukan perjudian online. Ke depannya, sebagai langkah pencegahan kita ingatkan kembali bagi para pemilik kafe untuk melarang penjungung bermain judi online di tempat masing-masing,” pungkas Kompol Ibrahim.
Kasi Ops WH Kota Banda Aceh, Amri Ismadi, menjelaskan penanganan kasus ini akan mengikuti proses yang diatur dalam Qanun berlaku. Seluruh pelaku yang tertangkap melakukan aktivitas judi online akan ditahan, dan menghadapi ancaman hukuman 25 kali cambuk, sesuai Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“Selanjutnya kita kasus akan kita tingkatkan sesuai proses yang Qanun berlaku, untuk saat ini seluruh pelaku akan kita tahan, lalu selanjutnya akan kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Amri.