Status Bencana Nasional dan Problem Kebijakan Negara

Kecenderungan Lama Negara Memisahkan Bencana dari Kebijakan Pembangunan

Paradoks Ganja dan Jalan Terbuka Energi Terbarukan Pertanyaan-Pertanyaan Ilusi di Tengah Bencana Status Bencana Nasional dan Problem Kebijakan Negara
Afrizal Akmal (Akmal Senja), Inisiator Konservasi Hutan Wakaf. Foto: HO for Komparatif.ID.

Keputusan pemerintah untuk tidak menetapkan banjir di Sumatra sebagai bencana nasional bukanlah perkara teknis administratif semata. Ia adalah pilihan politik yang memiliki implikasi hukum, konstitusional, dan ekologis yang serius.

Dalam negara hukum, keputusan semacam ini tidak bisa berlindung di balik gestur kepemimpinan atau retorika kemampuan negara. Ia harus dapat diuji secara normatif dan empiris.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mensyaratkan bahwa bencana nasional harus terjadi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan status bencana didasarkan pada skala dampak, jumlah korban, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta kemampuan pemerintah daerah dan pusat dalam merespons. Dengan kata lain, argumentasi bahwa banjir “hanya” terjadi di beberapa provinsi adalah penyederhanaan yang tidak sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku.

Lebih jauh, UU tersebut secara eksplisit menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan warga negara dalam situasi bencana. Prinsip ini beririsan langsung dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Menolak status bencana nasional dalam konteks kerusakan ekologis sistemik berarti mengaburkan kewajiban konstitusional negara.

Dari sudut pandang hukum administrasi, klaim bahwa sumber daya domestik “masih mencukupi” juga patut dipersoalkan. Kecukupan bukanlah asumsi politik, melainkan fakta yang harus dibuktikan secara terbuka melalui indikator respons darurat, kecepatan distribusi bantuan, kapasitas rehabilitasi, dan rencana pemulihan lingkungan.

Baca juga: Guru Besar Aceh Diminta Desak Presiden Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

Tanpa transparansi data, klaim kecukupan itu berubah menjadi pernyataan sepihak yang tidak dapat diverifikasi publik.

Penolakan status bencana nasional juga berdampak langsung pada rezim anggaran dan akuntabilitas. Status nasional membuka mekanisme penggunaan anggaran lintas kementerian, penyederhanaan prosedur pengadaan darurat, serta pengawasan yang lebih ketat oleh lembaga negara.

Ketika status ini tidak ditetapkan, beban dipindahkan ke pemerintah daerah yang justru seringkali menjadi korban dari kebijakan tata ruang dan perizinan yang ditentukan secara sentralistik.

Dalam konteks politik lingkungan, keputusan ini memperlihatkan kecenderungan lama negara: memisahkan bencana dari kebijakan pembangunan. Banjir diperlakukan sebagai anomali alam, bukan sebagai konsekuensi logis dari deforestasi, alih fungsi lahan, dan pelepasan kawasan hutan.

Padahal, tanpa pengakuan kausalitas ini, negara berpotensi melanggar prinsip precautionary dan polluter pays principle yang telah menjadi bagian dari praktik hukum lingkungan modern.

Lebih problematik lagi, respons pemerintah terhadap kritik—dengan menyebut adanya “kekuatan luar” atau kebohongan—berpotensi mereduksi ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945.

Kritik terhadap kebijakan publik, khususnya dalam situasi darurat kemanusiaan, adalah bagian dari kontrol konstitusional warga negara, bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Dengan demikian, polemik ini tidak semata tentang apakah pemerintah “mampu” atau “tidak mampu”. Isu utamanya adalah apakah negara bersedia menggunakan instrumen hukum secara jujur untuk mengakui skala krisis yang terjadi. Dalam negara hukum, pengakuan semacam itu adalah prasyarat bagi akuntabilitas.

Jika pemerintah yakin bahwa penolakan status bencana nasional adalah keputusan yang benar, maka ia harus siap mengujinya secara terbuka: dengan data, dengan kerangka hukum, dan dengan kesediaan untuk dikritik. Tanpa itu, keputusan tersebut akan selalu terbaca sebagai upaya menghindari tanggung jawab politik atas krisis ekologis yang telah lama diperingatkan.

Di titik inilah perdebatan seharusnya ditempatkan—bukan pada gestur pidato atau narasi musuh eksternal, melainkan pada kepatuhan negara terhadap hukum dan konstitusinya sendiri.

Artikel SebelumnyaNyaris Cetak Sejarah, Gol Rizky Ridho Kalah Tipis di Puskas Award 2025
Artikel SelanjutnyaSetelah Dilamun Banjir, Tenge Besi Kilometer 62 Sedang Dibenahi Secara Darurat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here