Komparatif.ID, Jakarta— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara rekening nganggur (dormant) yang dinilai berisiko disalahgunakan untuk tindak pidana,
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. PPATK akan memfokuskan pemblokiran pada rekening nganggur yang memenuhi tiga kriteria utama.
Pertama, rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana, seperti hasil jual beli ilegal, peretasan, dan aktivitas ilegal lainnya. Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang sudah tidak aktif padahal seharusnya tetap terpantau dan aktif.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” sebut Ivan dalam siaran resmi PPATK, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Rp2,1 T Dana Bansos Mengendap di 10 Juta Rekening Tak Terpakai
Ivan menekankan rekening nganggur rawan disalahgunakan untuk berbagai kejahatan. Penyalahgunaan tersebut antara lain berupa penampungan dana hasil pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama nominee, hingga transaksi narkotika dan korupsi.
Meskipun demikian, Ivan memastikan pemblokiran rekening dormant ini tidak berarti merampas dana nasabah. Kebijakan ini justru hadir untuk melindungi rekening nasabah agar tidak dijadikan sarana tindak pidana seperti judi online (judol) yang berdampak sosial cukup serius.
Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat melakukannya dengan menghubungi bank terkait atau langsung ke PPATK. Ivan menegaskan uang dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan berkurang.
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” imbuhnya.